Selingkuh itu bukan cuma drama, tapi sudah masuk ranah pidana di KUHP 2023. Tapi ingat: deliknya aduan absolut — artinya tanpa laporan pasangan sah, negara nggak bisa ikut campur.
Hukum jalan kalau kamu yang buka pintu. Dan berhenti kalau kamu yang nutup.
⚖️ Biar hukum nggak cuma jadi wacana.
#agretalks #PasalTalk #HukumPidana #KUHP2023 #SelingkuhPidana
Fenomena perselingkuhan memang sering dianggap sebagai masalah pribadi atau masalah sosial, namun dalam KUHP 2023 hal ini mendapat perhatian lebih dalam aspek hukum pidana, khususnya sebagai delik aduan absolut. Dengan adanya aturan ini, penegakan hukum terkait perselingkuhan tidak bisa dilakukan secara otomatis oleh negara, melainkan harus ada laporan resmi dari pasangan sah yang merasa dirugikan. Ketentuan aduan absolut ini mengandung maksud agar ranah privat dan rumah tangga tetap dihormati dan negara tidak ikut campur tanpa permintaan dari pihak yang dirugikan. Dalam praktiknya, hal ini berarti jika pasangan sah tidak melaporkan pelanggaran perselingkuhan, aparat penegak hukum tidak dapat melanjutkan proses pidana, sehingga memberikan ruang bagi penyelesaian non-litigasi seperti musyawarah atau konseling keluarga. Dalam KUHP 2023, penerapan sanksi pidana untuk kasus perselingkuhan juga diatur secara lebih rinci untuk memastikan perlindungan terhadap hak individu dan menjaga kehormatan rumah tangga. Bagi masyarakat, penting untuk memahami bahwa hukum tidak bertindak sebagai alat pembalasan secara sepihak, melainkan sebagai mekanisme perlindungan yang diawali oleh adanya pengaduan. Selain itu, bagi pasangan sah yang ingin melakukan pengaduan, perlu dipersiapkan bukti dan pemahaman terkait prosedur hukum agar proses dapat berjalan efektif. Untuk masyarakat luas, penting juga mengetahui bahwa KUHP 2023 memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih manusiawi dan bertanggung jawab terhadap permasalahan sosial yang kompleks seperti perselingkuhan. Dengan memahami aspek hukum ini, diharapkan dapat mengurangi potensi konflik yang berlarut-larut dan memberikan kejelasan hukum bagi para pihak. Ketentuan ini juga menegaskan bahwa hukum akan berjalan sesuai dengan kehendak pihak yang dirugikan dan berhenti bila mereka memilih untuk menutup masalah tersebut, sehingga hukum tidak menjadi alat tekanan yang dipakai sewenang-wenang.
































































