Yuk, kita buka kolom diskusi semoga bapak/ibu yang ada di pemerintahan terutama profesi kami apoteker bisa dengar aspirasi kami @BPOM RI @Kementerian Kesehatan RI 🙏 mungkin ada lagi yang tidak bisa ditag satu persatu tentang kewenangan ini.
#aptsandry #apotek #apotekerapotek #curhataptsandry #apoteker
Pengalaman saya sebagai apoteker sering kali memperlihatkan pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan obat dan pelayanan kefarmasian. Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 secara jelas mengatur kewajiban fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek, instalasi farmasi di rumah sakit, puskesmas, dan klinik untuk mematuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu obat. Apoteker sebagai penanggung jawab wajib memastikan seluruh aktivitas pengelolaan obat dilakukan sesuai peraturan. Sering ditemukan kasus penyalahgunaan obat bebas terbatas seperti DMP (Dekstrometorfan) yang dijual tanpa pengawasan yang memadai. Hal ini menjadi alasan pentingnya kewenangan apoteker untuk mengontrol distribusi obat yang dijual di hypermarket, supermarket, dan minimarket agar sesuai pedoman yang ditetapkan. Apalagi, setiap tenaga kefarmasian pendukung juga wajib memiliki sertifikat pelatihan dan surat izin praktik yang berlaku. Saya juga merasakan bahwa transparansi dan dialog dengan instansi pemerintah seperti BPOM dan Kementerian Kesehatan perlu ditingkatkan agar aspirasi apoteker didengar. Dengan adanya sanksi administratif yang tegas berupa peringatan hingga penghentian sementara kegiatan bagi fasilitas yang melanggar, diharapkan pengelolaan obat semakin profesional dan aman bagi masyarakat. Diskusi terbuka mengenai kewenangan apoteker ini sangat penting untuk menunjang peran strategis apoteker dalam sistem kesehatan. Saya berharap pemerintah dan pihak terkait dapat mendengarkan aspirasi kami agar regulasi dapat lebih jelas dan implementasinya berjalan efektif, sehingga perlindungan konsumen dan mutu layanan kefarmasian terjaga dengan baik.
































































