#stitch dengan @Dokter Detektif New! Kita tanya lagi sama bapak/ibu @BPOM RI yang buat kebijakan perBPOM no. 5 tahun 2026.
Sebagai konsumen yang peduli terhadap kesehatan, saya menemukan PerBPOM No. 5 Tahun 2026 ini sangat menarik karena mengatur peredaran obat keras di supermarket. Awalnya, saya sempat kaget karena terbiasa obat keras hanya dijual di apotek resmi, tapi regulasi ini membuka peluang agar obat tertentu dapat diakses lebih mudah namun tetap dengan pengawasan ketat. Dalam pengalaman saya, keberadaan obat keras di supermarket harus diimbangi dengan edukasi konsumen agar penggunaan obat lebih bijak. Penting juga bagi supermarket untuk menerapkan standar penyimpanan dan memberi informasi yang cukup kepada pembeli agar risiko penyalahgunaan dapat diminimalisir. PerBPOM No. 5 Tahun 2026 secara teknis mengatur jenis obat keras yang diperbolehkan beredar di luar apotek, metode pengawasan BPOM, dan peran penjual. Misalnya, obat tertentu yang berbahaya masih tetap dibatasi penjualannya. Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan akses yang lebih mudah tanpa mengorbankan keamanan dan kesehatan. Dari sisi konsumen, saya menyarankan agar selalu membaca label, mengikuti instruksi penggunaan, dan jika perlu konsultasi dengan tenaga kesehatan sebelum membeli obat keras di supermarket. Ini untuk memastikan bahwa kita menggunakan obat dengan cara yang benar dan aman. Dengan memahami kebijakan ini, kita sebagai masyarakat dapat lebih sadar manfaat dan risiko obat keras. Semoga Artikel ini membantu teman-teman untuk lebih memahami PerBPOM No. 5 Tahun 2026 dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.








































