Kakak Mpok Alpa Beberkan Kejanggalan Pengajuan Hak Asuh Anak oleh Aji Durmaji

Kebingungan ini muncul karena nama Sherly, anak pertama Mpok Alpa dari pernikahan sebelumnya, tidak tercantum dalam surat pengajuan yang diajukan Aji.

“Dia ngurus pengasuhan ini jurusnya mau ke mana? Aji punya kartu keluarga ada kakak Sherly, si kembar, dan Fatih. Cuma di video kemarin itu dia nyebutin si kembar dan Fatih doang, enggak ada kakak Sherly. Sherly enggak disebut,” ujar Mpok Banong, dikutip dari kanal YouTube, Kamis, 17 September 2025.

Sebagai kakak kandung mendiang Mpok Alpa, Mpok Banong menegaskan dirinya ingin nama Sherly ikut tercantum dalam surat pengajuan tersebut.

“Ya saya maunya Sherly disebut, karena Sherly punya hak. Ada hak dia atas aset-aset peninggalan Mpok Alpa,” tegasnya.

Terkait pengajuan Aji ke PA Jaksel pada Senin, 15 September 2025, Mpok Banong juga menyampaikan bahwa pihak keluarga tidak pernah diberitahu atau diajak berdiskusi terlebih dahulu. Ia mengaku, keluarga baru mengetahui langkah Aji tersebut dari pemberitaan media.

“Bukan kaget lagi. Kita ini keluarganya Mpok Alpa. Dengan dia bilang sudah ngomong ke keluarga, kan artinya dia bawa-bawa keluarganya Mpok Alpa. Itu pembohongan publik,” pungkas Mpok Banong.

#suamimpokalpa #hakasuhanakmpokalpa #mpokalpa #anakmpokalpa #infoselebriti

2025/9/20 Diedit ke

... Baca selengkapnyaDalam kasus pengajuan hak asuh anak yang sedang menjadi perhatian publik ini, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan lebih lanjut. Sebagai keluarga, tentu penting untuk memastikan semua anak, terutama Sherly sebagai anak pertama Mpok Alpa, mendapatkan hak yang adil dan tidak terabaikan. Dari pengalaman saya, seorang anggota keluarga yang terlibat langsung biasanya memiliki informasi lebih lengkap tentang latar belakang dan kondisi anak-anak yang bersangkutan. Komunikasi terbuka dengan seluruh anggota keluarga sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi konflik. Pengajuan dokumen yang tidak melibatkan semua pihak keluarga bisa menimbulkan kesan kurang transparan dan justru memperkeruh situasi. Seharusnya, pihak yang mengajukan hak asuh anak perlu berdiskusi dan mendapat persetujuan dari anggota keluarga lain yang memiliki hak atau kepentingan terkait, seperti yang ditekankan Mpok Banong mengenai hak Sherly. Selain itu, dari sisi hukum, pengajuan hak asuh harus memuat data yang lengkap dan akurat agar bisa diproses secara adil. Pengajuan tanpa memasukkan semua anak yang seharusnya tercantum dapat menimbulkan kendala dalam proses hukum di pengadilan, bahkan berpotensi merugikan anak yang tidak disebutkan. Oleh sebab itu, saya menyarankan agar semua pihak yang berkepentingan saling bertemu dan menyamakan persepsi sebelum mengambil langkah resmi, supaya hak semua anak dan keluarga terlindungi dengan baik. Melihat situasi ini, penting bagi pembaca untuk memahami bahwa masalah hak asuh anak bukan hanya urusan dokumen, tapi juga soal keadilan dan perhatian kepada setiap anggota keluarga yang terlibat. Semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu menjaga komunikasi dan keterbukaan antaranggota keluarga demi kebaikan bersama.