Perkasa Resmi Laporkan Kosmetik Ilegal ke Polres Bone
Bone, Global Terkini- Lembaga Swadaya Masyarakat Perkasa resmi melaporkan kasus dugaan kosmetik ilegal ke Kepolisian Resor (Polres) Bone, Sulawesi Selatan, Senin 14 Juli 2025.
Peredaran kosmetik ilegal saat ini kian mengkhawatirkan. Produk tanpa izin edar hingga racikan liar beredar luas, dijual di media sosial, menyasar remaja hingga emak-emak.
Dan hingga kini, belum ada satu pun pelaku yang dijerat hukum.
Arman Rahim, pegiat sosial sekaligus Ketua Lembaga Perkasa, menyebut fenomena ini sebagai “kejahatan terhadap tubuh manusia.” Ia menuding sebagian besar produk dibuat tanpa standar, tanpa takaran pasti, dan sangat mungkin menyebabkan kerusakan permanen pada kulit.
Yang lebih mengejutkan, Arman menduga ada oknum yang melindungi jalur distribusi produk-produk tersebut.
“Tahun ke tahun produk beredar. Tapi aparat seolah tutup mata,” ujarnya.
Laporan tertulis itu telah diterima Polres Bone dengan nomor tanda terima laporan 16/129/VII/2025. Menandai langkah konkret setelah serangkaian kritik yang dilayangkan Arman sebelumnya.
Bahkan kritik tersebut berujung tekanan balik. Ia sempat diberitakan terlibat pemerasan, klaim yang menurutnya tanpa dasar dan bentuk pembungkaman.
Arman pun telah melaporkan hal tersebut ke Kepolisian dan Dewan Pers. Ashar Abdullah S.H., M.H.Li sebagai kuasa hukum menyebut kliennya menjadi korban pencatutan nama dan penghinaan.
#skincare #kosmetikviral #fy #fyp #fypシ #fypシ゚viral #fyppppppppppppppppppppppp #sorotan #publik #viral #viralvideo #hukum #berita #beritatiktok #laguviral #sorotantiktok #fennyfrans #cantik #wanita #bisnisonline #viralhari #videos #skincare #fypage #fyyyyyyyyyyyyyyyy #fypdong @POLDA SULSEL MAKASSAR @bpom skincare @Kementrian kesehatan
Masalah kosmetik ilegal yang ramai beredar di pasar, terutama melalui media sosial, menjadi perhatian serius bagi banyak kalangan. Produk tanpa izin edar atau yang diracik secara liar tidak hanya merusak kulit, tapi juga berpotensi menimbulkan efek samping berbahaya jangka panjang. Banyak konsumen, mulai dari remaja hingga ibu rumah tangga, kurang menyadari risiko ini dan terjebak membeli produk yang tidak aman. Lembaga seperti Perkasa memainkan peran penting dalam mengawasi dan melaporkan kasus-kasus tersebut agar bisa mendapat tindakan hukum yang tegas dari aparat penegak hukum, seperti Polres Bone. Namun, pengawasan dan pelaporan saja belum cukup mengingat laporan ini juga menyebutkan adanya dugaan oknum yang melindungi peredaran kosmetik ilegal. Hal ini mengindikasikan perlunya sinergi antara masyarakat, aparat hukum, dan pemerintah untuk memperketat regulasi serta pengawasan distribusi kosmetik. Bagi konsumen, sangat disarankan untuk selalu memastikan produk kecantikan yang digunakan memiliki izin edar resmi dari BPOM. Melihat label izin edar, memeriksa kandungan produk, dan membeli dari penjual terpercaya dapat meminimalisir risiko kerusakan kulit. Edukasi tentang bahaya kosmetik ilegal juga harus ditingkatkan melalui berbagai saluran informasi, termasuk media sosial yang tak jarang menjadi tempat penjualan produk ilegal. Kasus yang dilaporkan Perkasa ini semoga menjadi titik balik bagi aparat hukum untuk menindak tegas pelaku peredaran kosmetik ilegal demi melindungi kesehatan masyarakat. Kesadaran konsumen juga harus terus ditanamkan agar tidak mudah tergiur dengan produk murah dan viral tanpa memerhatikan keamanan dan legalitasnya. Dengan bersama-sama aktif melaporkan dan menolak produk ilegal, serta mendukung tindakan hukum yang adil, kita dapat menjaga keselamatan dan kesehatan kulit dari bahaya kosmetik tidak jelas asal-usulnya.

