Diduga Gunakan Solar Subsidi, Proyek Jalan Rp15 Miliar di Bone Disorot, Aparat Diminta Tur
Proyek rekonstruksi jalan senilai Rp15 miliar di Desa Awang Cenrana, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam publik. Proyek yang bersumber dari APBN 2025 tersebut diduga menggunakan BBM jenis solar bersubsidi untuk mengoperasikan sejumlah alat berat di lokasi pekerjaan.
Dugaan ini mencuat berdasarkan keterangan seorang sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Ia menyebutkan bahwa penyuplai solar bersubsidi ke lokasi proyek merupakan warga setempat.
“Pak CW, orang di sini,” ungkap sumber tersebut, Rabu (28/01/2026).
Menurutnya, solar bersubsidi masuk ke lokasi proyek pada pagi hari, meski ia tidak mengetahui secara pasti jumlah BBM yang disalurkan. Solar tersebut diduga digunakan untuk mengoperasikan sedikitnya 1 unit Bomag, 2 unit grader, dan 3 unit ekskavator yang aktif bekerja di lokasi proyek.
“Mungkin empat hari ke depan baru masuk lagi solarnya,” tambahnya.
Sementara itu, Ade selaku pelaksana lapangan proyek mengaku tidak mengetahui secara detail asal-usul maupun mekanisme penyuplaian BBM untuk alat berat tersebut.
“Kalau solar, itu langsung antara operator dengan pemasok,” ujarnya saat ditemui di lokasi proyek.
Sebagai informasi, proyek rekonstruksi jalan Awang Cenrana–Lebongnge sepanjang 3 kilometer ini memiliki masa pelaksanaan 29 hari kalender. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Mareraya Multipratama Jaya (MMJ) sebagai kontraktor pelaksana, dengan PT Bintang Inti Rekatama KSO PT Indo Pratama Sari sebagai konsultan pengawas.
Dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan proyek bernilai miliaran rupiah ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Pasalnya, solar subsidi diperuntukkan bagi sektor dan kelompok tertentu, bukan untuk kegiatan komersial berskala besar yang dibiayai negara.
Atas dasar itu, aparat penegak hukum serta instansi terkait, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan BPH Migas, didesak untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kontraktor pelaksana maupun instansi berwenang terkait dugaan tersebut.
Sumber: intipos.com
Dalam pengalaman saya mengikuti berbagai proyek pembangunan infrastruktur, isu penyalahgunaan solar subsidi memang sering menjadi perhatian. Solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi sektor tertentu, seperti pertanian dan nelayan, dan bukan untuk alat berat dalam proyek besar yang dibiayai oleh APBN. Kasus di Bone ini mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dari instansi terkait agar tidak terjadi kerugian negara. Saya pernah melihat di proyek lain, penggunaan solar subsidi yang tidak sesuai peruntukan bisa menyebabkan biaya operasional proyek menjadi tidak transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian atau praktik ilegal. Oleh karena itu, agar proyek berjalan dengan baik dan sesuai aturan, sebaiknya ada kontrol langsung dari BPH Migas maupun aparat hukum. Selain itu, edukasi kepada operator dan kontraktor tentang ketentuan penggunaan BBM subsidi juga sangat krusial. Selain persoalan hukum, aspek sosial juga penting diperhatikan karena solar subsidi yang seharusnya untuk kelompok kurang mampu malah digunakan di proyek besar. Hal itu bisa menimbulkan kelangkaan dan penyalahgunaan yang berdampak pada masyarakat luas. Semoga dengan sorotan publik dan desakan agar aparat turun tangan, masalah ini dapat segera diselesaikan dan menjadi contoh agar penggunaan dana negara lebih transparan dan akuntabel.

