Penggiat Sosial Soroti Lambannya Penanganan Sejumlah Perkara di Satreskrim Polres Bone

BONE – Penanganan sejumlah perkara oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone mendapat sorotan dari penggiat sosial. Sejumlah laporan yang masuk dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, bahkan sebagian disebut terkesan mengendap tanpa kejelasan.

Penggiat sosial Arman Rahim menyebut, terdapat banyak laporan, baik delik aduan maupun delik biasa, yang hingga kini belum menemui titik terang. Hal tersebut disampaikannya pada Minggu (1/2/2025).

Menurut Arman, beberapa kasus yang disorot di antaranya dugaan rudapaksa di Kecamatan Cenrana serta kasus penembakan di Kecamatan Lappariaja yang menewaskan seorang pengacara. Kedua perkara tersebut, kata dia, hingga saat ini belum ada kejelasan perkembangan yang disampaikan kepada publik.

“Belum lagi laporan lain seperti dugaan peredaran kosmetik ilegal, beberapa laporan kasus ITE, serta dugaan penipuan dan penggelapan yang hingga kini seolah tertidur,” ujar Arman.

Ia juga mengungkapkan kendala komunikasi saat mencoba mempertanyakan perkembangan penanganan perkara. Menurutnya, ketika menghubungi Kapolres Bone, ia diarahkan ke Kasatreskrim. Namun, saat berkoordinasi di tingkat Satreskrim, ia mengaku tidak memperoleh penjelasan yang memadai.

“Kami kerap menemui kebuntuan komunikasi. Jika alasan kesibukan, seharusnya kesibukan itu berbanding lurus dengan progres penyelesaian kasus,” katanya.

Menanggapi sorotan tersebut, Kasatreskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan membantah adanya pembekuan perkara. Ia menyatakan bahwa setiap penanganan kasus memiliki karakteristik serta mekanisme yang berbeda-beda, bergantung pada kecukupan alat bukti dan keterangan saksi.

Menurutnya, penyidik tetap berpegang pada asas legalitas dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan KUHP yang baru, kecuali pada perkara tertangkap tangan.

“Penyidik tidak bisa memaksakan suatu perkara. Jika dipaksakan tanpa dasar hukum dan bukti yang cukup, justru berpotensi menimbulkan gugatan dari pihak terlapor atau tersangka,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses pengumpulan alat bukti memang membutuhkan waktu agar suatu perkara dapat dibuktikan secara hukum.

Sementara itu, Arman menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya penyegaran di tubuh Polres Bone. Ia menyarankan penambahan jumlah penyidik dengan sumber daya manusia yang memadai, maupun evaluasi pimpinan, mulai dari Kapolres hingga Kasatreskrim.

Sebagai informasi, kasus dugaan rudapaksa di Kecamatan Cenrana terjadi pada Februari 2023 dan menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara kasus penembakan di Kecamatan Lappariaja terjadi pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2024. Adapun laporan dugaan peredaran kosmetik ilegal dilaporkan Arman Rahim pada 14 Juli 2025.

#fyp #viral #sorotan #fypシ゚viral #polri @gerindra @Polda Sulawesi Selatan @Polres Bone @mabes polri @KAPOLRI @probowosubianto3

2/1 Diedit ke

... Baca selengkapnyaSebagai seseorang yang sering mengikuti perkembangan kasus hukum di daerah, saya bisa merasakan bagaimana lambatnya penanganan beberapa perkara oleh kepolisian dapat menimbulkan kehilangan kepercayaan publik. Kasus-kasus berat seperti dugaan rudapaksa yang berujung pada kematian korban maupun kasus penembakan yang melibatkan pengacara jelas membutuhkan perhatian khusus dan penanganan yang cepat. Dari pengamatan saya, salah satu kendala utama yang kerap terjadi adalah kurangnya komunikasi transparan antara aparat kepolisian dengan masyarakat, yang membuat banyak orang merasa proses hukum berlangsung dalam kegelapan. Lebih jauh, persoalan sumber daya manusia di kepolisian juga menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan. Penambahan jumlah penyidik yang kompeten dan pembekalan keterampilan investigasi modern bisa mempercepat proses pengumpulan alat bukti dan penyidikan, menghindari penundaan yang berlarut-larut. Selain itu, keberanian pimpinan unit penyidik untuk melakukan evaluasi berkala dan menegakkan prinsip profesionalisme sangat penting agar tidak ada perkara yang terabaikan. Dalam praktiknya, penyidik memang harus berhati-hati agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa bukti kuat, mengingat asas praduga tak bersalah sangat dijunjung tinggi. Namun, ini sebaiknya tidak dijadikan alasan untuk memperlambat proses secara berarti. Justru dengan pencarian bukti yang sistematis dan komunikasi yang terbuka, masyarakat akan mendapat pemahaman dan keyakinan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan transparan. Pengalaman saya mengikuti perkembangan kasus di daerah juga menunjukkan bahwa keterlibatan penggiat sosial dan media sangat membantu memantau dan memberikan tekanan positif agar kasus-kasus prioritas tidak terabaikan. Hal ini sekaligus mendorong transparansi dan pertanggungjawaban penegak hukum kepada publik. Dengan kondisi saat ini, sangatlah penting bagi Polres Bone untuk melakukan pembenahan menyeluruh, serta meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak demi mempercepat penanganan perkara dan membangun kepercayaan masyarakat. Semoga ke depannya, kasus-kasus yang saat ini terkesan stagnan dapat segera menemukan titik terang demi keadilan yang nyata bagi korban dan masyarakat luas.