Kebijakan Kontroversial, Tim Ahli Khusus Bupati Bone Dinilai Tak Sejalan UU
Bone, Global Terkini- Pengangkatan tim ahli khusus oleh Pemerintah Kabupaten Bone mendapat sorotan dari praktisi hukum Muhammad Ashar Abdullah, S.H., M.H.Li. Ia menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan arah reformasi birokrasi nasional, khususnya setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menurut Ashar, rezim hukum ASN saat ini secara tegas membatasi aparatur pemerintah hanya pada dua kategori, PNS dan PPPK. Karena itu, keberadaan tenaga non-ASN dengan nomenklatur lain, termasuk tim ahli khusus, dinilai problematik secara normatif.
“Pasal 66 UU ASN secara eksplisit melarang pengangkatan pegawai non-ASN atau nama lainnya selain ASN. Bahkan Pasal 65 ayat (3) sudah memuat ketentuan sanksi. Jadi ini bukan lagi sekadar perdebatan etis atau administratif,” ujar Ashar, Rabu 6 Mei 2026.
Ia menegaskan, alasan diskresi kepala daerah tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan norma undang-undang.
Apalagi, regulasi pemerintahan daerah sebenarnya telah mengatur mekanisme staf ahli secara resmi melalui PP Nomor 18 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 134 Tahun 2018.
Selain aspek normatif, Ashar juga menilai kebijakan tersebut tidak tepat secara fiskal.
Ia menyinggung kondisi APBD Bone yang dalam LKPJ terbaru menunjukkan tekanan anggaran, di tengah penyesuaian belanja daerah termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
Menurutnya, situasi itu semakin kontras setelah pemerintah pusat menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah
Ketika pemerintah pusat mendorong efisiensi dan ASN mengalami penyesuaian TPP, pengangkatan tim ahli khusus berpotensi dipersepsikan publik sebagai kebijakan yang tidak sejalan dengan semangat penghematan anggaran,” katanya.
Ashar menambahkan, tren kebijakan nasional justru mengarah pada pembatasan struktur non-formal di lingkungan pemerintahan daerah.
Ia mencontohkan pembubaran Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Jawa Tengah sebagai bagian dari efisiensi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Selain itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh juga pernah mengingatkan kepala daerah agar tidak lagi mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli non-ASN karena dinilai membebani keuangan daerah dan bertentangan dengan arah penataan ASN nasional.
Arah kebijakan nasional sudah mengarah pada birokrasi yang ramping, profesional, dan berbasis merit. Karena itu, struktur non-formal di luar sistem ASN semestinya tidak lagi diperluas,” pungkasnya.
Diketahui, polemik ini mencuat setelah beredarnya surat penetapan Tim Ahli Khusus Pemerintah Kabupaten Bone di sejumlah grup WhatsApp. Surat bernomor 005/258/IV/Bappeda tertanggal 23 April 2026 itu memuat agenda rapat koordinasi dan penetapan tim ahli yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan Sekretariat Daerah Bone.
Dokumen tersebut ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah Bone, Andi Tenriawaru, atas nama Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman.
Sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban belanja daerah apabila tidak disertai urgensi dan indikator kinerja yang jelas
#fyp #fyppppppppppppppppppppppp #viral #viralvideo #trending @Andiasman1978 @bkn.indonesia
Pengalaman saya mengikuti dinamika pemerintahan daerah memperlihatkan bahwa pembentukan struktur di luar ASN seperti Tim Ahli Khusus sering kali menimbulkan polemik, terutama terkait tata kelola keuangan dan kepatuhan pada regulasi terbaru. Dalam konteks Bone, keberadaan tim ahli non-ASN ini bukan hanya bertentangan dengan regulasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang dengan jelas membatasi aparatur negara hanya pada dua jenis, PNS dan PPPK, tetapi juga menimbulkan tanda tanya soal transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah. Berdasarkan informasi dari praktisi hukum, Muhammad Ashar Abdullah, kebijakan ini tidak hanya melanggar ketentuan pasal dalam UU ASN, tapi juga berpotensi memberikan sanksi yang seharusnya menjadi perhatian serius pihak terkait. Dalam prakteknya, upaya penghematan dan efisiensi belanja daerah justru diabaikan dengan kehadiran tim ahli khusus yang kemungkinan menambah pengeluaran tanpa indikator kinerja yang jelas. Saya pernah melihat kondisi serupa pada daerah lain yang kemudian harus melakukan restrukturisasi birokrasi guna menyesuaikan anggaran yang terbatas. Selain aspek normatif, masalah fiskal semakin nyata ketika dikaitkan dengan kondisi APBD yang menunjukkan tekanan besar akibat pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN—hal yang juga dialami Bone. Pengaturan staf ahli yang telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 harusnya menjadi pedoman untuk menghindari keberadaan tenaga non-ASN berlebih yang tidak sesuai dengan kebutuhan mendesak. Sebagai masyarakat yang memperhatikan isu birokrasi dan tata kelola daerah, saya melihat pentingnya memperkuat profesionalisme melalui birokrasi yang ramping dan berbasis merit. Hal ini sejalan dengan arahan Kepala BKN dan kebijakan nasional yang menolak pengangkatan tenaga ahli di luar ASN demi menaati prinsip efisiensi dan transparansi. Dari sudut pandang publik, pengangkatan Tim Ahli Khusus di Bone perlu dievaluasi lebih mendalam agar tidak menimbulkan kesan pemborosan anggaran dan menambah beban fiskal. Terlebih lagi, kegaduhan ini muncul setelah surat penetapan tim yang beredar di berbagai grup WhatsApp, menimbulkan persepsi negatif di masyarakat jika tanpa penjelasan dan dasar urgensi yang kuat. Dengan reformasi birokrasi yang tengah digalakkan, sudah sewajarnya pemerintah daerah memperkuat sistem ASN yang profesional dan menghindari kebijakan yang kontradiktif dengan regulasi pusat. Pengalaman ini mengajarkan bahwa kebijakan pemerintah daerah harus selalu selaras dengan regulasi nasional dan kondisi keuangan daerah agar tujuan pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan beban baru yang tidak perlu.

