Dibelikan rumah oleh orang tua? Jangan lupa dilaporkan di SPT.
Banyak orang mengira hadiah dari orang tua tidak perlu dicantumkan. Padahal, rumah yang diterima tetap perlu dilaporkan dalam SPT sebagai bagian dari data harta sesuai ketentuan yang berlaku.
📌 Jangan sampai lupa lapor hari ini, lalu menjadi pertanyaan di kemudian hari.
Butuh bantuan pelaporan SPT? Hubungi A-Two Consulting.
💾 Save dulu biar ga lupa!
📍Follow @atwoconsulting untuk edukasi pajak yang menarik lainnya
📩 Konsultasi langsung via DM / WhatsApp Admin ✨
Admin 1 : 0812-3450-9614
Mengurus pelaporan SPT terkait properti berupa rumah yang dibeli oleh orang tua memang sering terlupakan oleh banyak orang. Berdasarkan pengalaman saya dan banyak klien yang pernah saya dampingi, mencatat aset tetap seperti rumah secara lengkap dan teliti di SPT sangat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari. Seringkali orang beranggapan bahwa rumah yang didapat dari hadiah orang tua tidak termasuk dalam laporan pajak, tapi kenyataannya, sesuai ketentuan perpajakan, aset tetap yang diterima juga harus dicantumkan. Hal ini bertujuan agar data harta Anda tercatat dengan benar dan tidak menimbulkan pertanyaan atau investigasi dari kantor pajak. Saya sendiri pernah membantu seseorang yang awalnya tidak melaporkan rumah hadiah dari orang tua dalam SPT, sehingga ketika data rumah tersebut terdeteksi di sistem pajak tapi tidak ada pelaporan, klien saya harus menghadapi klarifikasi dari kantor pajak yang cukup menyita waktu dan tenaga. Setelah kami benahi pelaporannya dan melakukan konsultasi dengan konsultan pajak, masalah tersebut dapat diselesaikan. Oleh karena itu, biasanya saya selalu mengingatkan untuk segera melaporkan aset tetap yang diterima, termasuk rumah, dalam SPT tahunan. Bila Anda belum yakin bagaimana cara lapornya, konsultasikan saja dengan layanan profesional seperti A-Two Consulting yang memang ahli di bidang ini. Mereka bisa membantu memastikan semua data harta sudah terlapor dengan benar dan sesuai aturan pajak yang berlaku. Jangan hanya fokus pada aset yang dibeli secara tunai atau kredit, tapi aset hibah atau hadiah pun harus diperhatikan. Penting untuk menyimpan bukti transaksi dan dokumen pendukung lainnya agar pelaporan menjadi transparan dan lengkap. Dengan melaporkan dengan benar, Anda juga ikut berkontribusi dalam tertib administrasi perpajakan dan menghindari risiko denda atau masalah fiskal lainnya. Ini adalah bentuk tanggung jawab sekaligus perlindungan jangka panjang bagi keamanan hukum dan keuangan pribadi Anda.























