Pemerintah melarang sekolah memberikan pekerjaan rumah (PR) atau proyek berlebihan selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 2026 yang menekankan proses belajar adaptif dan tidak memberatkan siswa maupun orang tua.
Pada 18–21 Februari 2026, pembelajaran dilakukan mandiri di rumah, tempat ibadah, dan masyarakat tanpa PR berlebihan, biaya tambahan besar, atau kewajiban penggunaan gawai secara intensif. Kegiatan tatap muka kembali digelar 23 Februari hingga 14 Maret 2026 dengan penguatan karakter melalui tadarus, pesantren kilat, kajian keagamaan, serta bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.
-








































