Kunjungan kerja Anggota Komisi V DPR RI asal Aceh, H. Irmawan, ke Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, pada Selasa (5/8/2025), diwarnai dengan curahan hati warga yang terdampak konflik lahan dengan kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Kehadiran Irmawan disambut hangat namun penuh harap oleh masyarakat yang selama ini merasa dirugikan akibat tumpang tindih klaim lahan antara pemukiman dan TNGL. Warga menyampaikan bahwa sebagian tanah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun, termasuk lahan pertanian dan tempat tinggal, kini dikategorikan sebagai bagian dari kawasan konservasi.
Dalam dialog terbuka bersama warga, Irmawan mendengarkan langsung berbagai keluhan, terutama menyangkut dampak sosial dan ekonomi yang timbul akibat status lahan yang dipermasalahkan.
Menanggapi hal tersebut, Irmawan menyampaikan keprihatinannya dan berkomitmen untuk membawa persoalan ini ke tingkat pusat. Ia menekankan pentingnya mencari solusi yang adil, yang tidak mengorbankan masyarakat namun tetap menjaga kelestarian lingkungan.
“Kita akan perjuangkan ini di DPR RI. Harus ada jalan tengah yang berpihak pada rakyat tanpa mengabaikan konservasi,” tegas politisi asal Aceh itu.
Kunjungan ini diharapkan menjadi titik awal bagi pemerintah untuk lebih serius menangani konflik agraria antara masyarakat dan kawasan konservasi, khususnya di wilayah Putri Betung, Gayo Lues.
#aceh
#anggotadpr
Konflik lahan yang terjadi di Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, merupakan bagian dari permasalahan agraria yang kerap muncul di daerah-daerah dengan keberadaan kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi seperti Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Konflik ini tidak hanya berdampak pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat lokal, tetapi juga mempengaruhi upaya pelestarian lingkungan dan keberlanjutan kawasan hutan. Berdasarkan data yang terekam dari dokumen dan papan informasi di lokasi, luas lahan yang menjadi titik sengketa mencapai ratusan hektar. Warga setempat mengeluhkan bahwa sebagian tanah yang telah lama mereka kelola mulai dikategorikan secara resmi sebagai kawasan konservasi yang ketat aturan pengelolaannya. Hal ini menimbulkan dilema antara hak kepemilikan dan keberlanjutan habitat alami yang harus dijaga. Perlu diketahui bahwa Peraturan Presiden terkait penertiban kawasan hutan mengatur larangan melakukan penanaman, penguasaan, hingga perdagangan hasil tumbuhan tanpa izin di kawasan TNGL. Aturan ini bertujuan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan menjaga keanekaragaman hayati, namun tanpa pelibatan aktif masyarakat, implementasi peraturan sering menimbulkan ketidakadilan dan bahkan pengetatan yang berisiko memicu ketegangan. Selain aspek legal formal, kondisi geografis kawasan ini juga rawan terjadi bencana alam seperti longsor, yang diakibatkan oleh pengelolaan lahan yang kurang tepat. Oleh karena itu, penanganan konflik lahan sebaiknya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, masyarakat adat dan lokal, lembaga konservasi, serta DPR sebagai wakil rakyat yang dapat memperjuangkan hak dan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, peran Anggota Komisi V DPR RI seperti Irmawan menjadi krusial untuk menyuarakan aspirasi warga, memastikan bahwa kebijakan yang dirumuskan mampu mengintegrasikan kepentingan pembangunan sosial ekonomi masyarakat dengan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan. Solusi yang dicari haruslah menghasilkan titik tengah yang adil dan feasible, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, terutama masyarakat yang sudah lama memanfaatkan lahan tersebut tetapi tetap menjaga kelestarian alam sekitar. Dialog terbuka dan pendekatan berbasis partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk mengurai konflik ini. Melalui kunjungan kerja dan konsultasi langsung, informasi akurat dan dinamika lokal dapat terungkap sehingga mempermudah penyusunan rekomendasi kebijakan di tingkat pusat. Langkah ini juga dapat mendukung percepatan penyelesaian konflik agraria di zona konservasi lain di Indonesia, yang menghadapi tantangan serupa. Dengan demikian, narasi konflik lahan di Putri Betung tidak hanya menjadi sorotan lokal, namun juga menjadi contoh penting bagi tata kelola kawasan konservasi yang humanis dan berwawasan lingkungan bagi pemerintah dan pihak terkait lainnya.




































