... Baca selengkapnyaWaktu pertama kali belajar pajak penghasilan, jujur aku paling sering bingung di bagian PPH Final dan PPH Tidak Final. Kelihatannya mirip, sama-sama pajak penghasilan, tapi ternyata cara hitung dan perlakuannya di laporan pajak itu beda banget. Di materi Tax Center UNSRAT dan Renjani, dua jenis pajak ini sering dibandingkan supaya mudah dipahami.
PPH Final biasanya dikenakan atas penghasilan tertentu yang sudah “dipungut habis” di awal. Misalnya, bunga deposito, sewa tanah dan/atau bangunan, atau penghasilan UMKM dengan skema tertentu. Kalau sudah dipotong PPH Final, pajak itu dianggap selesai dan tidak digabung lagi dengan penghasilan lain saat hitung PPH tahunan. Di gambar dijelaskan bahwa PPH Final: tidak dapat digabungkan dengan penghasilan lain, bukti potong tidak dapat dikreditkan, biaya tidak dapat dikurangkan, dan tarifnya berdasarkan peraturan pemerintah. Jadi, meskipun biaya usaha kamu besar, untuk penghasilan yang kena PPH Final, biaya tersebut tidak mengurangi dasar pengenaan pajaknya.
Sebaliknya, PPH Tidak Final berlaku untuk penghasilan yang akan digabungkan dengan penghasilan lain saat menghitung pajak tahunan. Contohnya gaji, honor, penghasilan usaha yang pakai pembukuan lengkap, dan lain-lain. Di materi yang aku lihat, ciri PPH Tidak Final itu: dapat digabungkan dengan penghasilan lain, bukti potong dapat dikreditkan, tarif umum pakai Pasal 17 UU PPH (tarif progresif), dan biaya dapat dikurangkan. Artinya, kalau kamu punya usaha dan penghasilannya kena PPH Tidak Final, kamu boleh mengurangkan biaya-biaya usaha ketika menghitung penghasilan kena pajak.
Dari pengalaman belajar, salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah mencampur penghasilan yang seharusnya PPH Final dengan penghasilan Tidak Final saat isi SPT. Misalnya, bunga deposito yang sudah dipotong PPH Final masih dimasukkan sebagai penghasilan biasa, padahal semestinya hanya dilaporkan di bagian penghasilan yang sudah dikenai PPH Final. Hal lain yang sering membingungkan adalah soal bukti potong. Untuk PPH Final, bukti potong cuma jadi bukti bahwa pajak sudah dibayar, bukan untuk dikreditkan. Sedangkan untuk PPH Tidak Final, bukti potong bisa dipakai mengurangi pajak terutang di SPT Tahunan.
Supaya lebih aman, aku biasanya cek dulu: penghasilan ini tarifnya pakai peraturan pemerintah khusus (PP) atau pakai tarif umum Pasal 17 UU PPH? Kalau pakai PP khusus dan disebut sebagai PPH Final, berarti perlakuannya beda di laporan pajak. Kalau pakai Pasal 17, berarti masuk kategori Tidak Final dan harus digabung dengan penghasilan lain.
Belajar dari Tax Center UNSRAT dan Renjani, menurutku kunci memahami PPH Final vs PPH Tidak Final adalah: lihat dasar hukum tarifnya, perhatikan apakah boleh digabung dengan penghasilan lain, dan cek apakah biaya boleh dikurangkan atau tidak. Setelah tahu pola ini, pelan-pelan kamu bakal lebih mudah menempatkan tiap jenis penghasilan di laporan pajak dan meminimalkan kesalahan saat lapor SPT.