Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu jenis pajak penting yang harus dipahami oleh setiap individu maupun badan usaha. Di UNSRAT, pengenaan PPh tidak hanya berlaku pada pegawai sebagai wajib pajak pribadi, namun juga pada badan usaha yang memperoleh penghasilan. Pembagian wajib pajak pribadi ini mencakup pegawai yang menerima penghasilan dari perusahaan maupun pegawai yang bukan pengusaha. Secara umum, PPh dibebankan berdasarkan penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak, baik itu dari gaji, honorarium, ataupun penghasilan usaha. Untuk pegawai, penghasilan yang diterima setiap bulan akan dihitung dan dipotong PPh sesuai dengan tarif yang berlaku; sementara untuk badan usaha atau perusahaan, PPh dikenakan atas laba bersih yang diperoleh dalam periode pajak tertentu. Selain itu, penting untuk memahami objek pajak yang menjadi dasar pengenaan PPh. Objek PPh mencakup seluruh penghasilan, baik yang bersifat berulang maupun tidak. Dengan demikian, setiap transaksi yang menghasilkan pendapatan bagi wajib pajak harus dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak penghasilan. Kesadaran akan kewajiban pajak ini penting untuk mencegah sanksi administrasi maupun pidana pajak yang dapat merugikan secara finansial maupun reputasi. UNSRAT melalui Tax Center UNSRAT dan komunitas seperti Kawan Pajak berperan aktif memberikan edukasi dan sosialisasi seputar pajak, sehingga mahasiswa dan masyarakat umum bisa lebih paham dan patuh terhadap kewajiban perpajakan mereka. Memahami konsep dasar PPh di lingkungan perguruan tinggi seperti UNSRAT juga membuka kesempatan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan pajak di Indonesia. Ini adalah langkah awal yang baik bagi mahasiswa dan kalangan profesional muda untuk siap berkontribusi dalam taat pajak guna mendukung pembangunan negara.


1/3
Mungkin Anda juga menyukai
Tidak ada konten
Lihat selengkapnya di aplikasi
Lihat selengkapnya di aplikasi
Lihat selengkapnya di aplikasi
0 disimpan
2025/9/6 Diedit ke
