Video Amien Rais Soal Prabowo–Teddy Ditarik dari YouTube, Komdigi Sebut Hoaks
Jakarta – Video yang diunggah Amien Rais di kanal YouTube pribadinya menjadi sorotan publik setelah memuat kritik terhadap relasi di lingkaran Istana. Namun, video tersebut kini tidak lagi dapat diakses.
Video berjudul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral” yang diunggah pada Jumat (1/5/2026) sempat viral di berbagai platform media sosial. Dalam pernyataannya, Amien Rais menyinggung dugaan kedekatan antara Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Saat ini, konten tersebut telah diturunkan dari YouTube setelah adanya komplain atau keberatan resmi. Meski demikian, salinan video yang sama telah terlanjur tersebar luas di media sosial.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menanggapi tegas isi video tersebut. Dalam pernyataan resminya, Komdigi menyebut narasi yang disampaikan sebagai hoaks, fitnah, dan mengandung ujaran kebencian.
Komdigi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan konten tersebut karena berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2). Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pemerintah turut mengimbau masyarakat agar menjaga ruang digital tetap sehat serta meningkatkan literasi digital dalam menyikapi informasi yang beredar.
Meski video utama telah dihapus, polemik terkait isi pernyataan tersebut masih terus menjadi perbincangan publik di berbagai platform.
Sebagai pengguna aktif media sosial, saya pernah merasakan betapa cepatnya sebuah video atau informasi bisa viral dan memicu perdebatan luas. Kasus video Amien Rais yang mengkritik hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya saya anggap sebagai contoh nyata tantangan dalam menjaga kebenaran di ranah digital. Menurut pengalaman saya, informasi yang mengandung hoaks atau fitnah tidak hanya merusak reputasi seseorang, tapi juga berpotensi memecah belah masyarakat dan menghadirkan kegaduhan publik. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah tepat dengan memberikan respons tegas, menegaskan bahwa video tersebut tidak berdasar fakta dan berisi ujaran kebencian. Selain itu, Komdigi mengingatkan kita semua akan pentingnya tidak ikut menyebarluaskan konten yang merugikan serta memahami aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2). Sanksi hukum yang berat seperti pidana penjara hingga enam tahun dan denda sampai Rp1 miliar sudah seharusnya menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi harus bertanggung jawab. Dari sisi pribadi, saya berusaha meningkatkan literasi digital agar mampu memilah dan memverifikasi kebenaran informasi sebelum ikut menyebarkannya. Meski video utama sudah dihapus dari YouTube, salinan video tetap tersebar dan menjadi viral di berbagai media sosial, menunjukkan betapa sulitnya mengendalikan penyebaran informasi di era digital. Oleh karena itu, menjaga ruang digital yang sehat dan produktif adalah tanggung jawab bersama. Saya sangat mendukung ajakan pemerintah dan berbagai elemen masyarakat untuk aktif mengedukasi diri dan orang lain dalam menyikapi berita atau konten yang beredar. Dengan begitu, kita bisa mencegah penyebaran hoaks dan membangun ekosistem informasi yang lebih aman dan terpercaya bagi semua pengguna internet di Indonesia.



















































