Habis Manis Sepah Dibuang
Setelah 45 tahun menguasai harta warisan, menjual, menyewakan dan memanfaatkan untuk kepentingan yayasan Akhirnya Ipar (pembina yayasan) membuat status ingin mengembalikan dokumen waris via Notaris dan berharap diselesaikan oleh Wali yang ketika ayahnya meninggal hak ibunya diabaikan, Hak2 diriny