Tersangka Dugaan Penipuan Ditahan, Polres Bengkalis Imbau Warga Segera Melapor

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menahan seorang perempuan berinisial N.M.S (29) atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Penahanan dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/147/XI/2025/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tertanggal 24 November 2025. Kasus ini terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (11/11/2025) di salah satu kantor perusahaan pembiayaan di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan terhadap sejumlah unit telepon genggam yang seharusnya berada di tangan konsumen.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan didukung barang bukti berupa dokumen perjanjian, hasil audit perusahaan, kotak handphone, serta rekening koran, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” ujar AKBP Fahrian.

Saat ini tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kapolres menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menjadi korban tindak pidana.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 (bebas pulsa) atau WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.**

#polresbengkalis , #poldariau

2/22 Diedit ke

... Baca selengkapnyaSebagai seseorang yang pernah menghadapi masalah serupa terkait penipuan pembiayaan, saya sangat mengapresiasi langkah tegas Polres Bengkalis dalam menahan tersangka penipuan tersebut. Dari pengalaman pribadi, proses pelaporan yang cepat dan transparan sangat membantu dalam memperoleh keadilan. Dalam kasus ini, memungkinkan adanya penyimpangan terhadap sejumlah unit telepon genggam yang seharusnya sudah berada di tangan konsumen. Ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk lebih teliti dan waspada ketika melakukan transaksi di perusahaan pembiayaan, terutama terkait barang berharga seperti ponsel. Ketersediaan kanal pelaporan seperti Call Center 110 bebas pulsa dan layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis menjadi kemudahan bagi masyarakat. Saya mendorong masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi penipuan atau penggelapan. Laporan yang lengkap disertai bukti dokumen bisa mempercepat proses penyidikan. Selain itu, saya percaya adanya pengembangan penyidikan untuk mendalami keterlibatan pihak lain sangat penting agar kasus ini dapat diusut tuntas dan mencegah terulangnya peristiwa serupa. Keseriusan Polres Bengkalis dalam menindak lanjuti laporan merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat. Sebagai konsumen dan warga yang peduli, kita harus aktif berperan dalam menghindari praktik penipuan dan selalu berhati-hati dalam setiap transaksi. Jangan terpancing iming-iming cepat dan murah tanpa mengonfirmasi keaslian serta legalitas perusahaan pembiayaan. Edukasi dan kewaspadaan akan menjadi kunci utama menjauhkan diri dari kerugian akibat tindak pidana tersebut. Akhirnya, mari kita dukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum demi terciptanya lingkungan yang aman dan terpercaya bagi semua lapisan masyarakat.