DURI, DURIPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam rangka Operasi Antik LK 2026. Seorang pria berinisial RM (24) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Baru Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 22.40 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.
“Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis ekstasi,” ujar Kapolres kepada Duripos.com, Selasa (21/4/2026).
Saat diamankan, kata Kapolres AKBP Fahrian dari tangan pelaku, polisi menyita total 30 butir pil ekstasi dengan berat kotor 13,38 gram, yang terdiri dari 15 butir berwarna kuning, 9 butir berwarna pink, serta 6 butir pink dengan logo berbeda.
"Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua lembar tisu pembungkus, satu plastik klip bening, dan uang tunai Rp700.000 yang diduga hasil transaksi," Jelasnya.
baca selengkapnya di
https://www.duripos.com/2026/04/21/pengedar-ekstasi-diciduk-di-duri-xiii-30-butir-pil-disita-polisi/
#poldariau #polresbengkalis #satresnarkobapolresbengkalis #brantasnarkoba
Kasus peredaran narkotika memang masih menjadi perhatian serius di daerah kita, termasuk di Duri dan sekitarnya. Penangkapan pengedar ekstasi oleh Polres Bengkalis ini menunjukkan betapa aparat kepolisian terus aktif melakukan pengawasan dan penindakan untuk memberantas peredaran narkoba. Dalam operasi-operasi seperti Operasi Antik LK 2026, tidak hanya mengamankan barang bukti, tetapi juga menyita uang tunai yang diduga hasil transaksi, yang menjadi bukti kuat dalam penyelidikan. Sebagai warga, penting untuk mendukung upaya ini dengan berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kita. Pelibatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba. Pengalaman pribadi saya pernah merasakan bagaimana dampak negatif narkoba bisa merusak masa depan seseorang dan juga keluarga. Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi langkah cepat Polisi yang telah menindak tegas kasus ini. Selain menangkap tersangka dan mengamankan ekstasi, keberadaan aparat INAFIS dan tim opsnal turut mendukung kelancaran proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti. Hal ini memberikan gambaran betapa kompleksnya upaya pemberantasan narkoba yang melibatkan berbagai elemen kepolisian. Semoga informasi ini semakin membuka mata kita semua akan bahaya narkoba, khususnya jenis pil ekstasi yang sering diperdagangkan dengan berbagai warna dan logo berbeda seperti yang ditemukan di kasus ini. Mari bersama kita jaga lingkungan dan generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.



























