Usai Dipecat, Anggota Brimob Penabrak Driver Ojol

Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Brimob yang merupakan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. Dia diduga melindas Driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh.

Kompol Cosmasd merupakan terduga dengan kategori pelanggaran berat. Sebelumnya, driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakartaob Pusat dalam demonstrasi yang berujung fan ricuh. Menangis

#Brimob

#DriverOjol

#AffanKurniawan

2025/9/4 Diedit ke

... Baca selengkapnyaPengalaman mengikuti sidang Komisi Kode Etik dan Profesi ini membuka mata saya tentang betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan anggota Brimob tersebut. Tidak hanya keputusan PTDH yang diberikan, tapi juga fakta bahwa tindakan ini mengakibatkan kematian seorang driver ojol saat demo. Sebagai warga yang sering menyaksikan demo, saya semakin memahami risiko besar yang dapat terjadi jika pengamanan dilakukan tanpa koordinasi dan pengendalian yang tepat. Demonstrasi yang pada dasarnya adalah hak warga untuk menyampaikan aspirasi bisa berubah menjadi tragedi jika terjadi insiden seperti ini. Saya juga merasa penting untuk mengenali nama-nama seperti Affan Kurniawan, yang menjadi korban dalam kejadian ini, supaya kita tidak hanya melihat angka statistik, tapi memahami bahwa nyawa manusia sangat berharga. Anggota Brimob yang melindas Affan ternyata bekerja sesuai perintah institusi dan komandan, tetapi tetap harus bertanggung jawab atas tindakan yang menimbulkan kerugian besar ini. Ini menjadi pelajaran penting bahwa dalam setiap aksi pengamanan demo harus ada pelatihan dan kontrol ketat pada personel agar tidak terjadi kejadian serupa. Saya berharap pihak kepolisian bisa memperbaiki sistem pengamanan dan etika profesi agar peristiwa tragis ini tidak terulang kembali.