Adakah APH Yang Mau Menindak Penambang Galian C Ilegal di Jateng ?

Penambangan Galian C Ilegal di Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, dan berbagai wilayah kabupaten lainnya di Jawa Tengah yang merupakan kegiatan pelanggaran hokum dengan sanksi pidana cukup berat, sepertinya terpelihara dari sanksi hukum, karena aksinya yang telah berlangsung belasaan tahun hingga kini maih berjalan dengan Aman.

Seperti diketahui, dalam pasal 158 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar’.

Dan dalam Pasal 161 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 junto pasal 35 ayat (3) huruf C dan G pasal 104 atau pasal 105 UU nomor 4 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 161 mengatur ‘Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 43 ayat (2), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 103 ayat (2), pasal 104 ayat (3), atau pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar’.

Mengingat Kerusakan Lingkungan yang cukup parah akibat kegiatan Penambangan di kecamatan

Tembalang, Kota Semarang, dan Penambangan pada wilayah di dekatnya, yaitu Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, penulis telah menyampaikan pesan WhatsApp sejak tahun lalu, pada Kapolda Jateng saat itu Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Brigjen Pol Agus Suryo, Dir Reskrimsus Kombes Pol Dwi Subagio, Dir Reskrimsus Kombes Arif Budiman, dan Kabid Propam Polda Jateng Kombes Mukiya, serta Kabid Propam Aris Supriyono, dan terakhir pada Pj Gubernur Jateng Komjen Pol (Pur) Nana Sudjana pada pertengahan Januari 2025 yang berisi Link Pemberitaan dari Media ini tentang Galian C Ilegal. Namun meskipun Pj Gubernur memberikan balasan pesan WhatsApp “Terimakasih atas informasi2nya. Kami perhatikan”, tetap saja Sama Sekali Tidak Ada Aksi Penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian. Lalu pada siapakah, kami warga masyarakat berharap adanya Penegakkan Hukum ? Padahal informai yang penulis sampaikan melalui pesan WhatsApp pada Petinggi-petinggi Polda Jateng juga merupakan Aduan Masyarakat yang seharusnya ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum.

Galian C Ilegal di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang

Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah ketika penulis mintai konfirmasi, membenarkan bahwa Galian C Rowosari dan Kebonbatur adalah Ilegal, alias tidak berijin. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas ESDM Boedyo Dharmawan, serta Kepala Dinas ESDM Sujarwanto, serta Kabid Minerba Dinas ESDM Jateng Agus Sugiharto, serta Agus Azis, Kasi Mineral, Kegeologian dan Air Tanah, Kacabdin ESDM Jateng di Demak. Dinas ESDM Jateng bukan tidak tinggal diam menerima aduan masyarakat. Pihaknya pada tahun 2020 telah melakukan pelaporan ke Ditreskrimsus, dan saat itu telah ditindaklanjuti dengan penutupan. “entah mengapa sekarang beroperasi lagi, padahal secara teknis kondisi di Rowosari tidak lagi memenuhi persyaratan untuk diberbitkan ijin baru”, ujar staf di Bidang Minerba, Dinas ESDM Jateng.

Pesan WhatsApp Pada Pj Gubernur Jateng, Komjen Pol (Pur) Nana Sudjana

Penambangan Galian C Ilegal di Rowosari dan Kebonbatur yang telah mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan, bukanlah satu-satunya penambangan illegal yang ada di Jateng. Lokasi tersebut hanya sebatas yang penulis ketahui dan lihat langsung. Sedangkan lokasi lainnya masih sangat banyak di berbagai kabupaten di Jawa Tengah.

“Di Magelang Boyolali Klaten pasir Merapi lebih gila lagi. Sebagian besar disana tambang tanpa izin ya jalan terus dari bertahun-tahun. Operasi nya penambangan nya 24 jam, Truck dan alat berat ribuan”, ujar pejabat ESDM yang enggan disebutkan namanya.

Kalau sudah demikian, lalu akan dikemanakan kah Hukum ini, Pak Polisi ?

Salam Presisi,

Bagus Budi Santoso,

Warga Kota Semarang.

https://forumkota.id/adakah-aph-yang-mau-menindak-penambang-galian-c-ilegal-di-jateng/?amp=1

/Rowosari

6/23 Diedit ke

... Baca selengkapnyaSebagai warga yang prihatin dengan kondisi penambangan galian C ilegal di Jawa Tengah, saya merasa perlu berbagi pengalaman dan refleksi pribadi tentang bagaimana fenomena ini sangat berdampak pada lingkungan serta kehidupan masyarakat sekitar. Saya pernah mengunjungi beberapa lokasi penambangan ilegal, terutama di daerah Tembalang dan Kebonbatur, yang mana kerusakan lingkungan sudah sangat nyata. Sungai-sungai mengalami pendangkalan dan pencemaran, serta area hijau yang semula ada berubah menjadi lahan tandus akibat penggalian tanpa pengawasan. Apa yang membuat prihatin adalah keberlangsungan aktivitas tersebut meskipun sudah lama diketahui oleh aparat hukum. Dalam berinteraksi dengan masyarakat lokal, saya mendapati mereka merasa frustrasi dan kecewa karena laporan dan pengaduan yang mereka sampaikan sering kali tidak direspons dengan tindakan nyata. Saya sendiri pernah mencoba menghubungi dinas terkait dan pihak kepolisian melalui berbagai kanal, berharap mendapat respon cepat. Namun, kenyataannya masih minim aksi operasional yang efektif menindak para pelaku. Menurut saya, penanganan galian C ilegal ini memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Selain penindakan hukum, penting pula adanya edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar pentingnya perlindungan lingkungan dan dampak negatif dari penambangan ilegal. Pengawasan yang ketat dan transparan juga mutlak diperlukan untuk mencegah perizinan ilegal kembali muncul. Selain itu, saya menilai perlu adanya pemanfaatan teknologi digital untuk mempermudah pelaporan dan pemantauan aktivitas tambang ilegal, agar warga dapat berperan aktif dan lebih cepat mendapatkan respons dari pihak berwenang tanpa harus melalui jalur birokrasi yang panjang. Melalui pengalaman pribadi ini, saya berharap aparat penegak hukum—dari kepolisian hingga dinas energi mineral—lebih serius menindak pelaku penambangan ilegal, demi menjaga kelestarian lingkungan dan memberi keadilan sosial bagi warga yang terdampak. Keterbukaan informasi dan transparansi proses penegakan hukum juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat, sehingga mereka lebih berani melapor dan berperan aktif dalam pengawasan. Semoga tulisan ini dapat menjadi pengingat bersama bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab semua pihak. Penambangan tanpa izin bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kelangsungan sumber daya alam dan kualitas hidup generasi mendatang.

Cari ·
hutan kota gbk

Posting terkait

Adakah Betul Penyakit Itu Penghapus Dosa ?
#ustazazharidrus #halimshop88 #ilmuagama #kifarah #penyakit
𝐇𝐚𝐥𝐢𝐦𝐒𝐡𝐨𝐩88 🏪🛒🇲🇾✅

𝐇𝐚𝐥𝐢𝐦𝐒𝐡𝐨𝐩88 🏪🛒🇲🇾✅

349 suka

Wajib tahu adakah kita termasuk dalam golongan ini😭
Selama ni baca sifat² wanita yang disukai jin antaranya mandi berbogel la, yang suka hiburan la, rupanya ada lebih dari itu. Nak tahu apa, Jom slides perkongsian saya. Semoga bermanfaat untuk semua. #MyJourney #WajibAda #UnboxingLuck #Religious #lemon8religion
ruma_mrsnisa

ruma_mrsnisa

150 suka

Adakah yang ingat orangtua??
selagi ada, sampaikan daripada menyesal. entah siapa yang dipanggil Tuhan duluan, kita atau orangtua. selagi ada, buat masa atau momen yang indah juga baik.. #family
boy

boy

7 suka

Gambar sebuah rumah kayu tradisional di tengah sawah hijau dengan taman yang subur. Teks utama pada gambar menyatakan '5 Tanda Rumah Sering Dikunjungi Malaikat', merujuk kepada ciri-ciri rumah yang diberkati.
Adakah Rumah Kita Tergolong Dalam Rumah Yang....
....dikunjungi malaikat ? Jom semak😇⬇️ 1. Rumah yang ada bacaan Al Quran 2. Rumah yang bersih & rapi 3. Rumah yang penghuninya banyak berzikir & sujud 4. Rumah yang penghuninya suka bersedekah 5. Rumah yang penghuninya suka menuntut ilmu Semoga rumah2 kita juga dikunjungi malaikat
Valencia House🍊🏠

Valencia House🍊🏠

950 suka

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pembenahan menyeluruh tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C. Langkah ini diambil di tengah maraknya aktivitas tambang ilegal serta meningkatnya kebutuhan material
Mata Semarang

Mata Semarang

0 suka

Gambar muka depan menunjukkan dua tangan berpegangan dengan teks 'Normal ke? Pergi Bercuti Dengan BOYFRIEND' dan arahan 'SWIPE', mempersoalkan norma percutian pasangan.
Adakah Benda Ni NORMAL ⁉️
Korang rasa NORMAL ke pergi bercuti dengan bf? hello bercuti tau bukan dating. Bercuti tu mesti lah tempat yang jauh & di perlukan untuk stay. Pastu book pulak 1 bilik, aduhaiii senang s*tan buat kerja ek. Betul lah kata2 tu, kita sekarang dah duduk di dunia akhir zaman. Maksiat tu begitu mu
Mrs.Fajrinaa

Mrs.Fajrinaa

164 suka

DUIT Adakah Penting.!
DUIT Adakah Penting.! Inilah realiti dan mentaliti umum yang selalu terkait “Orang yang tanpa duit dianggap MISKIN, orang yang banyak duit dianggap KAYA“. Fahami lah pengertian erti dari DUIT bermaksud DOA, USAHA, IKHTIAR, TAWAKAL. Sentiasa mohon DOA untuk di tambah rezeki yang halal. Perlu
𝐑𝐀𝐌𝐈𝐙𝐀𝐌 𝐈𝐙𝐖𝐀��𝐍

𝐑𝐀𝐌𝐈𝐙𝐀𝐌 𝐈𝐙𝐖𝐀𝐍

573 suka

Polda Sultra Tingkatkan Kasus Tambang Pasir Ilegal DAS Konaweha ke Tahap Penyidikan ​KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara resmi meningkatkan status hukum dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan berupa pertambangan pasir ilegal di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweha dar
Bagas Media Klikjurnal.Com

Bagas Media Klikjurnal.Com

0 suka

Lihat lainnya