Sekilas #infoblitar - Pemerintah melalui Menko Polhukam Budi Gunawan menanggapi maraknya pengibaran bendera Jolly Roger dari anime One Piece menjelang HUT ke-80 RI sebagai bentuk provokasi yang merendahkan martabat bendera Merah Putih. Budi menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar UU No. 24 Tahun 2009, yang melarang pengibaran bendera negara di bawah lambang lain, dan mengancam akan mengambil tindakan tegas jika ada unsur kesengajaan. Ia juga mengajak masyarakat menghormati simbol negara dan jasa pahlawan, terutama dalam momentum kemerdekaan.
Fenomena ini viral di media sosial, dengan banyak netizen mengaitkannya sebagai ekspresi kekecewaan terhadap pemerintah. Bendera Jolly Roger, yang dalam cerita One Piece melambangkan perlawanan dan kebebasan, dianggap sebagai simbol protes terhadap kinerja pemerintahan. Beberapa pejabat, seperti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan persatuan dan kewaspadaan terhadap upaya pemecah belah, sementara anggota DPR Firman Soebagyo menuduh aksi ini sebagai provokasi politik untuk menjatuhkan pemerintahan Prabowo Subianto.
Pemerintah dan DPR sepakat bahwa pengibaran bendera asing sebagai pengganti Merah Putih tidak boleh dibiarkan. Firman Soebagyo meminta penegak hukum mengusut pelaku dan motif di balik aksi tersebut, menegaskan bahwa hal ini bisa mengancam stabilitas nasional. Di sisi lain, pemerintah tetap membuka ruang bagi ekspresi kreatif masyarakat, asalkan tidak melanggar hukum atau merendahkan simbol negara.
Disadur dari berbagai sumber.
#blitar #bendera #onepice #HUTRI80










































