Sah! Ini Aturan Sound Horeg di Jatim Berdasarkan SE Gabungan Tiga Pilar

Sekilas #InfoBlitar - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin telah menandatangani Surat Edaran (SE) bersama terkait penggunaan sound system atau pengeras suara di Jawa Timur.

Berdasarkan press release yang diterima @infoblitar, SE gabungan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di masyarakat, serta mencegah penggunaan pengeras suara yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum.

SE Bersama ini mengatur berbagai hal, mulai dari batasan tingkat kebisingan, dimensi kendaraan pengangkut sound system, batasan waktu dan tempat, hingga larangan kegiatan yang tidak sesuai dengan norma.

Gubernur Khofifah menegaskan bahwa kegiatan dengan pengeras suara tetap diperbolehkan, namun harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Menurut SE tersebut, tingkat kebisingan untuk sound system statis (seperti pertunjukan musik) maksimal 120 dBA. Sementara itu, untuk sound system bergerak (karnaval, unjuk rasa), batasnya adalah 85 dBA. Selain itu, kendaraan pengangkut sound system harus memenuhi uji kelayakan.

SE ini juga mewajibkan pengeras suara dimatikan saat melintasi tempat ibadah, rumah sakit, dan area pendidikan. Setiap penyelenggara acara wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian dan membuat surat pernyataan kesanggupan untuk bertanggung jawab.

Jika terjadi pelanggaran, seperti penggunaan narkotika atau minuman keras, kegiatan akan dihentikan dan penyelenggara harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku

#Blitar #SoundHoreg

2025/8/10 Diedit ke

... Baca selengkapnyaPenggunaan sound system atau pengeras suara yang dikenal dengan istilah "sound horeg" kerap menjadi perhatian di Jawa Timur karena berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenangan masyarakat. Oleh karena itu, Surat Edaran (SE) gabungan dari tiga pilar yakni Gubernur, Kapolda, dan Pangdam V Brawijaya diterbitkan sebagai landasan pengaturan penggunaan sound horeg secara tertib dan bertanggung jawab. SE ini mengatur secara detail batasan teknis yang harus dipatuhi oleh penyelenggara acara yang menggunakan sound system, antara lain pembatasan tingkat kebisingan yang berbeda antara sound system statis dan bergerak, yakni maksimal 120 dBA untuk statis seperti pertunjukan musik dan 85 dBA untuk sound system bergerak seperti karnaval dan unjuk rasa. Hal ini bertujuan untuk mengurangi polusi suara yang bisa mengganggu lingkungan sekitar. Selain itu, dimensi kendaraan pengangkut sound system juga diatur agar tidak melanggar aturan lalu lintas dan keselamatan jalan, dengan mewajibkan uji kelayakan kendaraan. Kelengkapan izin keramaian dari kepolisian menjadi syarat mutlak sebelum pelaksanaan acara. Ini sekaligus sebagai bentuk kontrol dan pengawasan agar kegiatan berjalan sesuai ketentuan. SE juga menegaskan larangan keras mengoperasikan pengeras suara saat melewati tempat ibadah, rumah sakit, serta area pendidikan agar ketenangan di lokasi-lokasi tersebut tetap terjaga. Penyelenggara diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab atas pelaksanaan acara. Penggunaan narkotika dan minuman keras dalam acara yang menggunakan sound horeg juga dilarang dengan sanksi tegas berupa penghentian kegiatan dan penegakan hukum. Dengan adanya aturan ini, diharapkan penggunaan sound horeg di Jawa Timur menjadi lebih tertib, menjunjung norma agama dan kesusilaan, serta menjaga kondusivitas sosial. Masyarakat dapat menikmati hiburan dan kegiatan budaya dengan aman tanpa mengganggu ketenangan lingkungan sekitar. SE gabungan tiga pilar ini juga memperlihatkan sinergi pemerintah dan aparat keamanan dalam mengelola potensi konflik sosial yang mungkin timbul dari penggunaan pengeras suara yang tidak terkendali.