Polres Blitar Amankan 12 Tersangka Pengrusakan DPRD Kab Blitar. Mayoritas Bocil
Sekilas #InfoBlitar - Polres Blitar berhasil mengungkap kasus pengerusakan, pencurian, dan pembakaran yang terjadi di Gedung DPRD #KabupatenBlitar pada Sabtu malam, (30/08).
Dari 41 orang yang diamankan, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 11 anak di bawah umur dan satu orang dewasa
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan bahwa kerusuhan dimulai sekitar pukul 23.00 WIB saat massa berjumlah 300 orang berkonvoi. Awalnya, massa melampiaskan aksi anarkis di Pos Terpadu depan Kantor Kabupaten Blitar dengan memecahkan kaca dan menjarah barang inventaris
Aksi berlanjut ke Gedung DPRD Kabupaten Blitar, di mana massa menjebol pagar, melempari kaca dengan batu, membakar, dan menjarah berbagai barang. Kerusuhan berlangsung hingga pukul 04.00 WIB dini hari dan mengakibatkan kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar.
12 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan sembilan di antaranya ditahan. Sementara tiga tersangka yang masih berusia 13 tahun tidak ditahan, tetapi proses hukum tetap berlanjut.
Salah satu tersangka, remaja 16 tahun, teridentifikasi sebagai provokator. Ia menghasut massa melalui grup WhatsApp bernama INPO DEMO AREA BLITAR dengan 950 anggota. Pesan hasutan yang ia kirim berbunyi, “Budal jam 7 nglumpuk neng aloon-aloon sangu arak, di ombe bareng-bareng, trus ngantemi polisi, bakar gedung DPR.”.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Khusus provokator, ia juga dikenakan Pasal 170 dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan kekerasan. Seluruh pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Bagi siapa saja yang merasa masih menyimpan barang hasil penjarahan, segera kembalikan. Kepolisian akan memberikan pertimbangan hukum bagi mereka yang dengan kesadaran sendiri mau menyerahkan kembali barang-barang tersebut,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.
Sumber: @humas.polresblitar
Kasus pengerusakan dan pembakaran di Gedung DPRD Kabupaten Blitar ini menyoroti fenomena kekerasan yang melibatkan anak-anak dan remaja. Fakta mayoritas tersangka adalah bocah di bawah umur menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pergaulan dan aktivitas mereka, terutama dalam konteks sosial media yang bisa menjadi wadah provokasi seperti kasus grup WhatsApp INPO DEMO AREA BLITAR yang dipakai untuk menghasut aksi anarkis. Kelompok massa yang terdiri dari sekitar 300 orang berkonvoi dan melakukan aksi anarkis hingga dini hari ini menimbulkan kerugian hingga Rp10 miliar, yang menandakan betapa besarnya dampak negatif dari perusakan fasilitas publik dan properti pemerintah. Kondisi ini tentu mengundang perhatian pula mengenai perlunya pendekatan edukasi dan penegakan hukum yang tegas, khususnya bagi pelaku anak-anak di bawah umur agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa meskipun ada yang masih berusia 13 tahun dan tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan, sebagai bentuk perlindungan sekaligus pembinaan agar mereka memahami akibat perbuatannya. Dikenakannya pasal-pasal KUHP terkait pencurian, penghasutan, dan kekerasan menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara menyeluruh. Pesan penting dari kasus ini juga terkait ajakan polisi untuk segera mengembalikan barang-barang hasil penjarahan. Hal ini memberi kesempatan bagi pelaku atau pihak yang belum sadar untuk mengambil sikap positif dengan menyerahkan kembali barang yang sempat dijarah, yang tentunya dapat menjadi pertimbangan hukum yang meringankan. Dari segi masyarakat, kejadian ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga ketertiban dan kewaspadaan terhadap ajakan yang dapat menimbulkan kerusuhan. Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat penting dalam membentuk karakter anak-anak agar tidak mudah terprovokasi melakukan tindakan kriminal. Secara keseluruhan, kejadian di Kabupaten Blitar ini menjadi contoh nyata bagaimana dampak negatif dari pengaruh kelompok dan provokasi melalui media sosial dapat memicu kericuhan besar. Oleh karena itu, sinergi antara aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

