Penangkapan Pemuda Peracik Petasan di Modangan, Nglegok
Sekilas #infoblitar - Seorang pemuda berinisial ASP (27) diamankan petugas kepolisian di Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, setelah kedapatan menyimpan sekaligus meracik bahan baku petasan di rumahnya. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/3). Saat diamankan, ASP diketahui tengah membenahi peralatan produksi dan meracik bahan petasan. Tanpa perlawanan, pelaku langsung dibawa ke kantor polisi beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga terkait maraknya peredaran serta suara petasan di wilayah Desa Modangan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai bahan pembuat petasan seperti obat mercon siap edar, aluminium powder, KCLO, belerang, sumbu petasan, hingga alat peracik lainnya. Saat ini polisi masih mendalami jaringan penjualan serta asal bahan baku yang digunakan pelaku. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijerat Pasal 306 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penggunaan bahan peledak berbahaya tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.














