BNN mendorong pelarangan vape di Indonesia karena vape dinilai sering dipakai sebagai media penyalahgunaan narkoba dan banyak melanggar batas usia. Temuan uji sampel dan tren pemakaian yang naik tajam menjadi dasar dorongan kebijakan. #Vape #BNN #KesehatanPublik #KebijakanPublik
Sebagai seseorang yang sering mengikuti perkembangan isu kesehatan masyarakat, saya melihat bahwa rekomendasi BNN untuk melarang vape di Indonesia sangat beralasan. Dari pengalaman saya, penggunaan vape yang makin marak terutama di kalangan muda memang menjadi perhatian serius karena mudahnya akses meskipun ada aturan batas usia minimal 21 tahun. Saya juga pernah membaca laporan dari BNN yang menguji 438 sampel liquid vape, dimana hampir 24 persen mengandung zat zat berbahaya seperti etomidate, ganja, ekstasi, metamfetamin, hingga tetrahidrokanabinol. Fakta ini sangat mengkhawatirkan karena vape yang semestinya digunakan sebagai alternatif rokok biasa kini justru menjadi media penyalahgunaan narkotika. Selain risiko kandungan zat narkoba, vape tetap membawa risiko kesehatan lain walaupun tanpa kandungan tersebut. Dampak jangka panjang terhadap kesehatan paru-paru dan sistem pernapasan belum sepenuhnya diketahui, tetapi tren peningkatan pengguna vape dari 0.3 persen tahun 2011 menjadi 3 persen di tahun 2021 menurut laporan GATS tentu menjadi sinyal penting untuk pengetatan regulasi. Sebagai konsumen dan anggota masyarakat yang peduli, saya menyambut baik adanya upaya pelarangan ini agar bisa melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan vape. Dengan pelarangan dan regulasi yang ketat, diharapkan peredaran vape ilegal bisa dikurangi dan penerapan usia minimal secara tegas dapat menekan pelanggaran batas usia. Lebih jauh, edukasi masyarakat terkait bahaya vape dan narkoba penting untuk disosialisasikan secara masif. Karena tanpa dukungan informasi yang benar, pelarangan semata tidak cukup efektif. Dari pengalaman saya, pengawasan ketat dan kampanye kesadaran akan memberikan dampak yang lebih signifikan terhadap kesehatan publik di Indonesia.




