Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto mengatakan penetapan tersangka dilakukan hari ini.

Sri Purnomo diyakini memberi dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat sektor pariwisata di luar ketentuan. Dengan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mencari tahu adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Opo isih ono tersangka liane, pie komentarmu, Dab!

sc @detikjogja_

#info #news #bupati #jogja #yogyakarta

2025/9/30 Diedit ke

... Baca selengkapnyaKasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sleman Sri Purnomo terkait dana hibah pariwisata menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mengembangkan sektor pariwisata ternyata disalurkan di luar ketentuan, mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar yakni mencapai Rp 10 miliar. Pengawasan yang ketat dari aparat penegak hukum dan keterlibatan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang. Selain itu, penanganan kasus ini juga penting sebagai upaya memperbaiki citra pemerintah daerah dan menjaga kepercayaan publik. Dengan sektor pariwisata yang merupakan sumber pendapatan penting bagi Kabupaten Sleman dan Yogyakarta secara umum, penggunaan dana hibah harus benar-benar tepat sasaran untuk mendukung kelompok masyarakat yang berkontribusi pada pengembangan wisata lokal. Masyarakat juga diimbau untuk aktif memberikan informasi dan melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi di sekitar mereka. Keterlibatan aktif publik dapat membantu penyidik dalam mengungkap adanya potensi tersangka lain dalam kasus ini. Proses hukum yang berjalan transparan dan adil juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, sehingga dana publik dapat dimanfaatkan secara optimal demi kemajuan daerah. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola keuangan daerah yang baik dan memenuhi prinsip-prinsip Good Governance, agar potensi pengembangan daerah dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud tanpa hambatan korupsi. Pemerintah daerah dan lembaga terkait harus terus memperketat mekanisme pengawasan penggunaan dana hibah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.