Tidak Semua Kredit itu Riba. Tetapi...

2025/10/28 Diedit ke

... Baca selengkapnyaAku mau jujur, dulu setiap dengar kata "kredit motor" langsung kepikiran, "Wah ini pasti riba, dosa besar, nggak berkah." Apalagi banyak postingan yang bilang semua cicilan itu haram. Tapi setelah pelan-pelan belajar tentang akad, ternyata nggak sesederhana itu. Intinya ada di akad: kredit motor apakah riba atau tidak, sangat tergantung cara transaksi dan perjanjian di belakangnya. Kalau akadnya pinjaman berbunga (qardh lalu ditarik bunga), itu masuk riba qardh dan haram. Misalnya kamu minjam 15 juta ke lembaga keuangan untuk beli motor, lalu harus bayar kembali 20 juta hanya karena ada tambahan bunga. Tambahan yang disyaratkan dari pokok utang inilah yang disebut riba. Tapi ada juga skema kredit yang lebih ke arah jual beli dengan margin. Contohnya, dealer atau leasing bertindak sebagai penjual: harga cash motor 18 juta, tapi kalau kredit disepakati jadi 22 juta dibayar cicilan selama 3 tahun. Di sini posisi lembaga keuangan bukan pemberi pinjaman, tapi penjual barang dengan harga yang sudah disepakati di awal. Tambahan harga bukan bunga utang, tapi margin jual beli. Akad seperti ini yang dibahas ulama: selama jelas, transparan, tanpa denda riba dan tanpa tipu-tipu, bisa masuk kategori jual beli yang halal. Hal penting yang aku pelajari: 1. Tanyakan akadnya: pinjaman berbunga atau jual beli dengan margin? Jangan malu untuk nanya langsung ke pihak leasing. 2. Pastikan harga dan cicilan disepakati di awal dan tidak berubah di tengah jalan kecuali ada kesepakatan baru yang syar'i. 3. Waspada "riba terselubung" dalam bentuk denda keterlambatan yang sifatnya bunga berjalan, bukan sekadar biaya administrasi. 4. Jangan cuma modal niat baik. Niat beli motor untuk kerja atau antar orang tua itu bagus, tapi akad tetap harus sesuai syariat supaya berkah. Aku juga senang ketika menemukan penjelasan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah: 275). Jadi poinnya bukan anti kredit mentah-mentah, tapi memastikan cicilan kita itu benar-benar akad jual beli, bukan utang berbunga yang mengandung riba. Sekarang setiap mau ambil kredit motor atau rumah, aku biasakan cek dulu: ada penjelasan akad tertulis? Ada margin jual beli yang jelas dan fix? Ada atau tidak denda keterlambatan yang sifatnya riba? Dengan cara ini, kita lebih tenang, insyaAllah terhindar dari dosa riba dan berharap cicilan yang kita jalani tetap halal dan berkah.