Kasus penyiraman air keras Hakim ingatkan korban/saksi yg tdk mau hadir akan pergunakan kewenangannya sesuai pasal 152 KUHP Membawa secara paksa jika tidak mau hadir.
Dalam pengalaman saya mengikuti beberapa proses persidangan, kehadiran korban dan saksi menjadi sangat krusial untuk memastikan proses peradilan berjalan dengan adil dan benar. Terlebih pada kasus serius seperti penyiraman air keras, keterangan langsung dari korban maupun saksi dapat menjadi bukti kunci dalam mengungkap fakta dan memberikan keadilan. Pasal 152 KUHP memang memberi kewenangan kepada hakim untuk memanggil dan membawa secara paksa saksi atau korban yang enggan hadir. Hal ini dilakukan bukan untuk menyakiti, tapi untuk menegakkan hukum demi kepastian dan keadilan. Biasanya, korban yang trauma atau takut hadir akan didampingi oleh LPSK atau tenaga medis guna memberikan perlindungan dan kenyamanan saat memberikan kesaksian. Saya pernah menyaksikan bagaimana kehadiran saksi yang awalnya enggan justru memberikan titik terang bagi kasus, setelah ada fasilitasi dari pengadilan, seperti pendampingan dan penyampaian secara nyaman. Oleh karena itu, mekanisme yang dilakukan hakim ini penting untuk memastikan fakta di pengadilan lengkap dan tidak ada yang terabaikan. Kita juga harus mengingatkan bahwa sebagai warga negara memiliki kewajiban untuk hadir ketika dipanggil sebagai saksi dalam proses hukum. Hal ini demi menjaga keadilan bersama. Proses pemanggilan dan penegakan aturan berdasarkan KUHP seperti pasal 152, menjadi salah satu tolok ukur penegakan hukum yang tegas namun tetap menjunjung hak-hak korban. Semoga sistem hukum bisa terus memperbaiki pelayanan dan perlindungan bagi korban agar mereka merasa aman dan didengar di persidangan. Ini adalah bagian dari keadilan restoratif yang harus dijalankan dengan penuh empati dan profesionalisme.