Kalimantan tengah Palangkaraya
TNI bersihkan tanah dgn alat untuk bangun BATALYON Namun mendapat protes dari masyarakat.
Kami hanya meminta satu hal sederhana: tunjukkan SK pembangunan Yonif atau dasar resmi kegiatan yang sedang dilakukan di lokasi tersebut. Namun sampai hari ini, dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada masyarakat.
Padahal apabila SK tersebut diperlihatkan, kami akan menempuh keberatan secara hukum secara terbuka dan resmi melalui jalur hukum yang tersedia, termasuk melalui Pengadilan Tata Usaha Negara apabila memang terdapat keputusan tata usaha negara yang menjadi dasar kegiatan tersebut.
Yang terjadi justru sebaliknya. Dasar hukumnya tidak dibuka, sementara alat berat tetap dipaksakan masuk ke lokasi.
Lalu muncul narasi bahwa kami “sudah kalah di pengadilan”.
Pengalaman saya mengikuti dinamika sengketa tanah di wilayah pembangunan fasilitas militer seperti Batalyon TNI di Palangkaraya sangat kompleks dan penuh ketegangan. Masyarakat sekitar sering kali merasa tidak mendapatkan informasi yang transparan mengenai proyek besar yang berdampak langsung pada hak mereka atas tanah. Di sejumlah kasus, warga meminta surat keputusan (SK) resmi pembangunan sebagai dasar legalitas proyek, sebagai bentuk perlindungan hak dan kepastian hukum. Saya pernah menyaksikan bagaimana ketidakhadiran SK resmi menyebabkan kebingungan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi terkait. Protes terjadi bukan hanya karena alat berat yang masuk dan memulai pekerjaan tanpa persetujuan warga, tetapi juga karena rasa ketidakadilan karena hak-hak masyarakat diabaikan. Bahkan ketika warga secara resmi mengajukan pengaduan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, terkadang prosesnya berjalan lama sehingga menghambat penyelesaian sengketa secara cepat dan damai. Hal ini juga memunculkan narasi seolah warga sudah kalah di pengadilan, yang sebenarnya tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan aspirasi masyarakat. Keterbukaan dan komunikasi yang baik dari instansi terkait sangat diperlukan agar proyek pembangunan dapat berjalan dengan dukungan warga. Kasus di Palangkaraya ini menegaskan pentingnya transparansi dan keterlibatan masyarakat sejak tahap awal pembangunan fasilitas negara, terutama jika terkait status kepemilikan tanah yang masih disengketakan. Sosialisasi dengan semua pihak terdampak, termasuk masyarakat langsung, harus menjadi prioritas agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Menurut saya, menuntut penunjukan SK pembangunan bukan hanya soal formalitas, tapi juga soal hak warga untuk mengetahui dasar legal dari perubahan yang merubah tata ruang dan lingkungan mereka. Bila pihak militer dan pemerintah mampu membuka komunikasi dan dokumen resmi, ini akan menjadi langkah awal yang baik untuk membangun kepercayaan dan menyelesaikan sengketa dengan cara damai dan adil.












