Ketua Pengurus Besar #NahdlatulUlama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla mengutip sebagian pendapat ulama yang menyatakan bahwa suap untuk sesuatu yang baik atau hak hukumnya bisa diperbolehkan dalam agama. Pernyataan itu disampaikan Ulil dalam rapat dengar pendapat (RDPU) terkait pembahasan RUU Pertambangan dan Mineral ( #Minerba ) di Badan Legislasi (Baleg) #DPR Rabu (22/1). Dalam rapat tersebut Ketua #KomisiVIIDPR Saleh Partaonan Daulay menyoroti pemberitaan soal dugaan pemberian jatah kelola tambang untuk ormas semata untuk membungkam gelombang kritik publik terkait #RUUMinerba . Saleh pun bertanya apakah #PBNU sepakat jika hal itu bisa disebut sebagai sebuah sogokan. "Dalam fiqih ada ketentuan, jadi menyogok itu kalau untuk meraih hak yang hak itu menurut sebagian ulama dibolehkan. Jadi yang dilarang adalah menyogok sesuatu yang batil," kata Ulil. "Ada kebijakan yang batil kita sogok orang supaya mendukung kebijakan kita. Tapi kalau kebijakan ini sah, lalu kita mendorong masyarakat untuk mendukung ini, ya itu bukan sogokan. Kalau pun #sogokan itu, sogokan yang hasanah itu," imbuhnya. Sontak pernyataan itu mengundang gelak tawa di antara para peserta rapat. Meski begitu, Ulil berharap agar dalil itu tak menjadi pembenaran dan tidak digunakan. Apalagi, sampai terdengar KPK yang kemungkinan bisa mengusutnya. "Tapi ini enggak boleh dipakai ini ya, ini kalau didengar KPK dimarahi. Tapi dalam fiqih ada itu. Riswah diharamkan kalau menyogok sesuatu yang batil," imbuhnya. Namun, Ulil menegaskan bahwa keputusan pemerintah untuk memberikan konsesi tambang kepada ormas keagamaan bukan sebagai bentuk suap. Apalagi, kebijakan itu membawa kemaslahatan bagi masyarakat. . .

6/7 Diedit ke

... Baca selengkapnyaDalam kehidupan sehari-hari, istilah "sogokan" sering dikaitkan dengan hal yang negatif dan ilegal, namun hasil diskusi fiqih seperti yang disampaikan oleh Ulil Abshar Abdalla memberikan sudut pandang yang berbeda dan membuka pemahaman lebih luas tentang konsep suap. Pendapat bahwa suap bisa dibolehkan jika bertujuan untuk mencapai sesuatu yang benar atau hak sesuai hukum Islam, memberikan nuansa berbeda dalam menilai tindakan yang selama ini dianggap seragam sebagai perbuatan tercela. Misalnya, dalam kasus kebijakan pertambangan yang melibatkan ormas keagamaan, jika memang dibuat untuk kemaslahatan masyarakat dan tidak merugikan pihak lain, maka tindakan tersebut bisa dipandang sebagai "sogokan yang hasanah" atau suap yang baik. Pengalaman pribadi saya saat mengikuti diskusi agama dan hukum, pemahaman ini sangat membantu untuk membedakan mana yang benar-benar termasuk korupsi atau suap jahat, dan mana yang merupakan dorongan positif untuk mendukung kebijakan yang adil dan sah. Namun, penting untuk selalu memastikan bahwa niat dan dampak dari tindakan itu murni demi kebaikan bersama, bukan sekadar menutupi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Sebagai masyarakat, kita juga perlu mewaspadai agar pemahaman ini tidak disalahgunakan untuk membenarkan tindakan korupsi atau manipulasi yang merugikan. Selain itu, keterlibatan lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat penting untuk mengusut dan memastikan transparansi serta keadilan dalam setiap kebijakan yang diambil, termasuk kebijakan pertambangan yang melibatkan ormas keagamaan. Dengan begini, keseimbangan antara nilai agama dan hukum negara dapat terjamin. Prinsip fiqih tentang suap ini juga mengingatkan kita sebagai warga negara untuk selalu kritis dan cerdas dalam menyikapi informasi terkait kebijakan publik, supaya tidak mudah terprovokasi atau salah paham. Apalagi dalam era media sosial saat ini, berita dan opini berkembang sangat cepat sehingga pemahaman mendalam dan berbasis dalil menjadi kunci utama untuk mengambil sikap yang tepat.