Sumatra utara
polisi kempeskan ban mobil,
pemilik tidak terima karena
itu bukan kawansan polda.
Pengalaman saya sendiri pernah melihat kejadian serupa saat berada di kota Medan, Sumatra Utara. Dalam kasus tersebut, polisi mengempeskan ban mobil yang diparkir di trotoar di depan kantor polisi. Meskipun tindakan ini mungkin bertujuan untuk menjaga ketertiban, ada perasaan tidak adil di antara pemilik kendaraan, terutama jika area parkir tersebut bukan secara resmi wilayah pengelolaan Polda. Dari rekaman dan obrolan warga sekitar, disebutkan bahwa jalan dan trotoar depan Polda adalah milik negara, sehingga tidak sepenuhnya menjadi kawasan eksklusif kepolisian. Hal ini menimbulkan kebingungan tentang batasan dan aturan parkir yang berlaku. Bahkan ada pengacara yang menyatakan keberatan terkait tindakan tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Menurut pengalaman saya, penting bagi aparat untuk terlebih dahulu memberikan peringatan atau tanda jelas mengenai larangan parkir di area tersebut. Pemasangan plang larangan parkir yang resmi bisa mencegah kesalahpahaman dan konflik. Jika tindakan tegas dibutuhkan, polisi juga harus memastikan prosedur berjalan sesuai hukum dan hak warga tetap dihormati. Saya ingin berbagi bahwa kejadian seperti ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya sosialisasi aturan parkir, khususnya di area publik dan dekat instansi pemerintah. Perlakuan yang adil dan transparan akan meningkatkan rasa hormat antara polisi dan masyarakat, serta mengurangi potensi ketegangan di lapangan. Bagi pemilik kendaraan, selalu pastikan membaca peraturan lokal terkait parkir sebelum menaruh kendaraan. Jika mendapati tindakan yang dirasa kurang tepat, opsi melapor melalui jalur resmi atau berkonsultasi dengan kuasa hukum juga bisa menjadi langkah bijak agar hak-hak tidak dilanggar.





























