Part 2 | KESEMPATAN KEDUA RAPIKAN LAPORAN PAJAK! 📝
Punya aset yang belum lapor? Kenalan yuk sama PPS (Program Pengungkapan Sukarela). Ini kesempatan emas buat kamu beresin administrasi pajak dengan tenang dan legal. Cek detail ketentuannya di video ini!
.
.
Dalam pengalaman saya mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS), langkah pertama yang sangat membantu adalah mencantumkan semua aset yang belum pernah dilaporkan pada tahun-tahun sebelumnya. Proses ini ternyata sangat simpel dengan fitur "Harta PPS" dan "Investasi PPS" yang ada di CoretaxDJP, sehingga tidak perlu antre fisik dan bisa dilakukan dari mana saja secara online. Setelah melaporkan data aset, sistem otomatis akan menyinkronkan informasi tersebut dengan profil perpajakan terbaru Anda. Ini sangat penting terutama bagi siapa saja yang baru mulai serius dalam berbisnis atau investasi, karena memiliki data pajak yang bersih akan memudahkan administrasi keuangan di masa depan. Saya juga merasakan betul pentingnya disiplin memperbarui laporan tahunan secara rutin di Coretax agar status perpajakan tetap terjaga dengan baik. Keberhasilan pelaporan akan ditandai dengan diterbitkannya Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) resmi yang langsung dikirim ke email setelah proses selesai. Melalui PPS, kita tidak hanya merapikan laporan pajak, tapi juga menjadi warga negara yang lebih sadar dan bertanggung jawab. Proses yang mudah, legal, dan transparan ini ternyata memberikan ketenangan dan rasa bangga dalam berkontribusi untuk pembangunan negeri. Saya sangat merekomendasikan semua wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini agar keuangan pribadi maupun bisnisnya bisa lebih tertata dengan baik.









