Part 2 | JUALAN LARIS, PAJAK TETEP IRIT! 🤑

​Buat kamu yang punya usaha perorangan, pemerintah kasih tarif pajak super ringan yang sudah resmi dipermanenkan di tahun 2026 ini. Cukup setor pajak dari total penjualan bulananmu saja. Praktis, murah, dan bikin usaha makin tenang!

​.

.

#SadarPajak #RenjaniMengabdi #KampusBerdampak

5/9 Diedit ke

... Baca selengkapnyaBagi para pelaku usaha perorangan, pengetahuan tentang sistem perpajakan yang berlaku sangat penting agar bisnis tetap berjalan lancar tanpa beban pajak berlebih. Mulai tahun 2026, tarif pajak bagi usaha dengan omzet di bawah 4,8 miliar rupiah resmi dipermanenkan sebesar 0,5% dari total penjualan bulanan. Hal ini tentu menjadi kabar baik, terutama bagi yang baru merintis usaha atau yang ingin menjaga arus kas tetap sehat. Saya sendiri telah mencoba menggunakan sistem ini untuk usaha kecil saya dan merasakan betul kemudahannya. Dengan menggunakan layanan Coretax, membuat kode billing dan membayar pajak jadi sangat praktis. Tidak perlu repot datang ke kantor pajak, karena pembayaran bisa dilakukan lewat berbagai metode seperti m-banking, e-wallet, kantor pos, bahkan minimarket terdekat. Ini memudahkan saya yang sering sibuk karena menjalankan bisnis dan urusan lainnya. Hal yang penting adalah jangan lupa menyimpan Bukti Penerimaan Negara (BPN) digital sebagai tanda pembayaran sah. Bukti ini sangat berguna saat melakukan pelaporan SPT tahunan, karena data pembayaran bulanan akan otomatis muncul dalam sistem. Saya juga sering mengingatkan teman-teman yang menjalankan usaha serupa agar selalu mencatat dan menyimpan bukti ini dengan rapi. Selain itu, apabila di suatu bulan tidak ada penjualan, pajak yang harus dibayarkan otomatis jadi nol rupiah, jadi tidak perlu khawatir soal kewajiban pajak kalau memang usaha sedang sepi. Namun, perlu diperhatikan, tarif ini tidak berlaku bagi jasa profesional seperti dokter atau arsitek yang memiliki aturan pajak tersendiri. Dengan mematuhi kewajiban pajak bulanan ini, status pajak kita akan tetap "Valid" dalam sistem nasional, yang tentu sangat membantu dalam kredibilitas usaha. Pengalaman saya membagikan ilmu ini dengan rekan-rekan satu komunitas juga menunjukkan betapa besarnya manfaat pembelajaran tentang pajak usaha yang mudah dan terjangkau ini. Saya sangat menyarankan bagi siapa saja yang berjualan untuk memanfaatkan kesempatan ini agar usaha makin laris tanpa khawatir soal pajak. Jadi, buat yang ingin usaha lancar dan pajak tetap irit, manfaatkan tarif 0,5% yang sudah permanen dan bayar pajak lewat layanan resmi seperti Coretax. Yuk, mulai kelola pajak usaha dengan tepat dan praktis supaya bisnismu makin berkembang tanpa terbebani!