Part 2
Ada aturan baru untuk CV dan Firma baru di PP 20/2026! Mulai sekarang, pendirian CV/Firma baru wajib langsung menggunakan tarif umum dan tidak bisa lagi menggunakan PPh Final 0,5%. Cek bagaimana aturan transisinya di postingan ini! 🛑
Sebagai pelaku usaha yang pernah mendirikan CV atau Firma, saya merasakan langsung dampak perubahan aturan perpajakan terbaru berdasarkan PP 20/2026. Peraturan baru ini menghapus opsi PPh Final 0,5% bagi pendirian CV dan Firma baru, yang sebelumnya menjadi kemudahan bagi usaha kecil dan menengah. Namun, bagi CV/Firma yang sudah berdiri sebelum aturan ini berlaku, terdapat masa transisi dimana tarif final 0,5% masih bisa digunakan sampai masa berlaku maksimal 4 tahun berakhir. Ini memberi waktu berharga untuk menyiapkan pembukuan dan adaptasi pada tarif umum. Pengalaman saya, beralih ke tarif umum PPh memang memerlukan ketelitian dalam pembukuan dan pelaporan pajak agar proses audit dan pemeriksaan pajak berjalan lancar dan reputasi keuangan bisnis terjaga dengan baik. Sistem pajak online seperti Coretax yang kini mendeteksi tanggal tercatat pendirian usaha semakin memudahkan dalam memastikan kepatuhan tanpa ada celah manipulasi tarif. Bagi Anda yang merencanakan mendirikan CV atau Firma, lebih baik langsung siap dengan tarif umum PPh sesuai aturan terbaru. Sebaiknya juga konsultasi dengan konsultan pajak agar proses administrasi dan pencatatan keuangan tidak membingungkan di masa transisi. Secara pribadi, perubahan ini mengajarkan pentingnya pembukuan yang rapi sejak awal berusaha, karena selain memudahkan urusan perpajakan, juga meningkatkan kredibilitas bisnis di mata investor dan lembaga keuangan. Jadi, persiapkan laporan usaha Anda dengan baik dan jalankan kewajiban perpajakan secara konsisten agar bisnis bisa terus berkembang tanpa hambatan regulasi.









