Part 1
Ada aturan baru untuk CV dan Firma baru di PP 20/2026! Mulai sekarang, pendirian CV/Firma baru wajib langsung menggunakan tarif umum dan tidak bisa lagi menggunakan PPh Final 0,5%. Cek bagaimana aturan transisinya di postingan ini! 🛑
Sebagai pelaku usaha yang pernah mendirikan CV atau Firma, saya merasakan langsung bagaimana perubahan peraturan PP 20/2026 ini membawa dampak signifikan terhadap tata cara penghitungan pajak bagi badan usaha kecil. Sebelumnya, banyak pengusaha memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% untuk CV atau Firma baru sebagai cara hemat pajak, terutama untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar. Namun, melalui aturan baru ini, pemerintah secara tegas melarang penggunaan tarif PPh Final UMKM untuk CV dan Firma yang baru didirikan setelah diundangkannya PP 20/2026. Dalam pengalaman saya, langkah ini diambil untuk menertibkan praktik "pecah usaha" yang selama ini dilakukan dengan membentuk beberapa CV kecil agar masing-masing omzetnya tetap di bawah batas pemanfaatan tarif final 0,5%. Praktik ini tentu sangat merugikan persaingan usaha yang sehat karena menciptakan ketidakadilan pajak dan menurunkan penerimaan negara. Dengan adanya aturan baru, CV dan Firma baru wajib menggunakan tarif umum yang dihitung berdasarkan laporan keuangan komersial normal. Ini menuntut pelaku usaha untuk mulai membiasakan diri dalam penyusunan laporan keuangan yang akurat dan transparan. Bagi CV dan Firma yang sudah berdiri sebelum PP 20/2026 berlaku, saya menyarankan untuk mempelajari aturan transisi dan kewajiban perpajakan yang berlaku agar tidak salah langkah. Pengusaha juga perlu memanfaatkan layanan konsultasi pajak atau edukasi perpajakan agar dapat menjalankan kewajiban dengan benar dan maksimal. Meski perubahan kebijakan ini mungkin terasa memberatkan di awal, namun saya yakin ke depannya akan menciptakan iklim bisnis yang lebih adil dan profesional di Indonesia. Semoga informasi ini membantu semua pelaku usaha agar tetap patuh pajak dan meningkat daya saingnya.









