Part 2|PPh 23

Pernah dapet dividen, royalti, atau bayaran jasa? 📊 Uang yang kamu terima biasanya dipotong PPh Pasal 23 oleh lawan transaksi. Yuk, pahami mekanisme potongannya di Coretax!

#renjanimengabdi #kampusberdampak #sadarpajak

7/8 Diedit ke

... Baca selengkapnyaSebagai seseorang yang pernah menerima dividen dan royalti, saya mulai memahami pentingnya PPh Pasal 23 terutama saat lawan transaksi memotong pajak dari penghasilan tersebut. Saya sempat bingung ketika pertama kali menerima potongan pajak, namun setelah belajar melalui Coretax dan mengamati dokumen BPPU digital, saya menyadari betapa pentingnya memeriksa bukti potong dengan teliti. BPPU (Bukti Potong/Pemungutan) ini menjadi dasar kuat untuk mengklaim kredit pajak dan memastikan laporan SPT tahunan saya tetap rapi dan akurat. Salah satu hal yang sangat saya pelajari adalah tarif PPh 23 yang bisa lebih dari dua kali lipat jika penerima tidak memberikan NPWP yang valid. Hal ini memberikan saya motivasi untuk selalu meng-update dan memberikan NIK/NPWP 16 digit yang benar kepada klien atau pihak yang membayar jasa saya. Dengan adanya sistem Coretax yang memungkinkan saya mengakses dan mengunduh bukti potong secara digital, proses rekonsiliasi data pajak menjadi jauh lebih mudah dan mengurangi risiko data ditolak saat pelaporan. Selain itu, saya juga menyadari pentingnya menyimpan arsip digital draf BPPU dengan tertib. Arsip tersebut sangat berguna saat saya mempersiapkan laporan pajak tahunan agar tidak terjadi kesalahan atau kekurangan dokumen penting. Pengalaman ini membuat saya lebih sadar akan kewajiban pajak dan pentingnya tata kelola administrasi keuangan pribadi maupun usaha. Bagi rekan-rekan yang baru pertama kali menghadapi potongan PPh 23, saya sarankan untuk selalu aktif bertanya dan memanfaatkan fitur digital seperti di Coretax. Tidak hanya memudahkan dalam pelaporan, tapi juga meminimalisasi kesalahan dalam klaim pajak. Jika kamu juga menerima potongan PPh Pasal 23, coba bagikan jenis jasamu di kolom komentar agar kita bisa saling belajar pengalaman mengelola pajak dengan lebih baik!