Perlu teman teman ketahui, jika menerima warisan berupa tanah dan bangunan akan di kenai biaya BPHTB.
2025/9/20 Diedit ke
... Baca selengkapnyaSelain memahami bahwa warisan tanah dan bangunan dikenai Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penting juga mengetahui bagaimana proses pengalihan hak ini berlangsung. Setelah pewaris meninggal dunia, hak kepemilikan tanah dan bangunan secara otomatis berpindah kepada ahli waris yang sah, dan perpindahan ini menjadi dasar dikenakannya BPHTB.
Menurut Pasal 2 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2000, perolehan hak atas tanah dan bangunan yang diperoleh melalui waris termasuk objek pajak BPHTB. Tarif BPHTB biasanya sekitar 5% dari nilai perolehan, namun nilai yang dikenakan pajak ini dapat menggunakan nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditetapkan pemerintah atau nilai transaksi yang lebih tinggi jika ada.
Pengalaman pribadi saya menunjukkan bahwa memahami regulasi ini cukup penting agar tidak terjadi kesalahpahaman saat harus mengurus administrasi warisan. Dokumen yang harus disiapkan termasuk akta kematian, surat keterangan waris, serta dokumen tanah dan bangunan yang sah.
Selain itu, di beberapa negara seperti Jepang dan Korea Selatan, pajak warisan diterapkan langsung atas nilai properti yang diwariskan dan memiliki tarif yang berbeda, yang tujuannya untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan mendorong generasi muda lebih produktif. Indonesia memilih untuk tidak mengenakan pajak penghasilan atas warisan, namun tetap mengenakan BPHTB agar proses perpindahan hak tercatat secara legal dan pemerintah mendapatkan pendapatan dari pengalihan aset ini.
Jadi, bagi kalian yang menerima warisan berupa tanah atau bangunan, pastikan untuk memahami kewajiban membayar BPHTB dan mengurus dokumen legalnya dengan tepat agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.