Presiden Prabowo Subianto melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat sore. Komite ini diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie.
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain Jimly yang juga merangkap anggota , Prabowo turut melantik sembilan anggota komisi lainnya, yaitu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.
Menteri Dalam Negeri sekaligus Kapolri periode 2016–2019 Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019–2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 Mahfud MD.
Kapolri periode 2019–2021 Jenderal Pol. (Purn.) Idham Aziz; dan Kapolri periode 2015–2016 Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti.
... Baca selengkapnyaPelantikan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto menandai langkah penting dalam upaya pembaruan institusi kepolisian di Indonesia. Komisi ini memiliki tanggung jawab besar untuk membantu percepatan implementasi reformasi yang telah lama dinantikan oleh masyarakat luas, terutama menyangkut profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas Polri.
Dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008, komisi ini menggabungkan pengalaman para tokoh senior dari berbagai latar belakang hukum, politik, dan kepolisian. Anggota lainnya terdiri dari tokoh seperti Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan mantan Kapolri yang memiliki pengalaman luas dalam menjalankan tugas kepolisian dengan integritas tinggi. Kehadiran Menteri dan pejabat tinggi lainnya, seperti Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD, menambah kekuatan dalam mengawal reformasi ini agar berjalan sesuai harapan.
Reformasi Polri yang dipercepat ini bertujuan mengatasi berbagai tantangan dalam institusi kepolisian, termasuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan penguatan etika serta aturan internal. Keppres Nomor 122P Tahun 2025 menjadi dasar hukum bagi pembentukan komisi ini, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki wajah Polri ke depan tanpa ada kompromi terhadap nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
Dalam proses reformasi, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan agar aspirasi publik dapat diakomodasi sekaligus pengawasan terhadap implementasi kebijakan dapat terlaksana dengan baik. Komisi ini diharapkan mampu menjadi mediator yang efektif antara Polri dan masyarakat, serta menjadi motor penggerak perubahan yang nyata dan berkelanjutan.
Selain penunjukan para anggota yang berpengalaman, pelantikan di Istana Merdeka juga menjadi simbol tingkat urgensi dan prioritas reformasi Polri oleh pemerintah. Masyarakat Indonesia tentu berharap komisi baru ini dapat menghasilkan terobosan strategis yang menjamin keamanan dan ketertiban tanpa mengorbankan keadilan dan hak warga negara.
Secara keseluruhan, pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah momentum yang penting dalam sejarah kepolisian Indonesia. Dengan dukungan dari para tokoh berpengalaman dan pejabat negara, komisi ini memiliki potensi besar untuk membawa perubahan yang signifikan dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri di masa depan.