Sebuah gerakan inovatif “PNS Peduli Pekerja Rentan” diluncurkan Pemerintah Kota Semarang untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal.

Gerakan ini merupakan bentuk implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Wali kota Semarang Nomor 93 Tahun 2020.

Melalui partisipasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, gerakan ini diharapkan bisa menjadi upaya percepatan peningkatan cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Semarang.

Hal ini untuk memenuhi amanah Permendagri No. 15 Tahun 2024 guna menaikkan cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar minimal 20 persen dari tahun sebelumnya.

Data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda per 31 Desember 2024 mengungkapkan kondisi yang memprihatinkan yakni dari 215.243 pekerja informal di Kota Semarang, hanya 40.196 orang (18,64 persen) yang telah terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebanyak 175.047 pekerja informal lainnya masih belum mendapatkan perlindungan tersebut.

“Kondisi ini mendorong kami untuk mengambil langkah-langkah strategis. Mayoritas pekerja informal yang belum terlindungi termasuk dalam kategori pekerja rentan yang belum mampu membayar iuran secara mandiri,” kata Wali Kota Semarang Agustina Wulijeng, Rabu 19 November 2025.

Selengkapnya baca matasemarang.com

==============================

#Matasemarang #Semarang #Kejadiansemarang #Beritasemarang #Infosemarang

2025/11/20 Diedit ke

... Baca selengkapnyaSebagai warga yang memperhatikan kesejahteraan pekerja informal di Semarang, saya sangat mengapresiasi inisiatif "PNS Peduli Pekerja Rentan". Gerakan ini tidak hanya menandai perhatian pemerintah terhadap pekerja informal, tetapi juga menunjukkan peran aktif ASN dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat. Saya merasa bangga dengan antusiasme ASN, terutama saat melihat foto Wali Kota Semarang Agustina Wulijeng bersama para ASN yang mengenakan seragam batik biru dengan senyum optimis. Ini memberi harapan baru bahwa perlindungan sosial akan semakin merata terutama bagi pekerja yang selama ini rentan dan sulit membayar iuran jaminan secara mandiri. Dari data yang saya baca, masih banyak pekerja informal di Semarang yang belum terlindungi, sekitar 81 persen. Hal ini membuat saya sadar bahwa perlu kerja sama lebih erat antara pemerintah, ASN, dan masyarakat untuk terus mengedukasi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Gerakan ini juga sejalan dengan instruksi Presiden dan regulasi wali kota yang ingin meningkatkan cakupan perlindungan minimal 20 persen setiap tahun, yang merupakan target ambisius tapi sangat perlu untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja secara luas. Saya berharap kedepannya gerakan ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dan dapat menginspirasi lebih banyak ASN untuk berkontribusi aktif. Kesadaran, partisipasi, dan kepedulian seperti ini sangat penting agar program jaminan sosial juga bisa menjangkau pekerja informal yang selama ini sering terabaikan.