Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu.
Menurutnya, penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Sebelumnya penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
“Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya,” katanya.
Ia sebut berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Kendati demikian, proses hukum yang ditangani tim penyidik Polres Metro Tangerang akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan perundang-undangan.
Bahar bin Smith dalam perkara tersebut disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Selengkapnya baca matasemarang.com
==============================
#Matasemarang #Semarang #Kejadiansemarang #Beritasemarang #Infosemarang
Kasus penganiayaan yang melibatkan Bahar bin Smith menambah dinamika dalam pemberitaan hukum di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan tokoh publik dan elemen masyarakat seperti Banser. Dari pengalaman saya mengikuti perkembangan kasus serupa, penetapan status tersangka menjadi tahap krusial yang menandai komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan. Dalam kasus ini, Bahar bin Smith disangkakan melanggar beberapa pasal KUHP yang cukup berat, mulai dari pencurian dengan kekerasan hingga pengeroyokan dan penganiayaan, yang menunjukkan bahwa tindak pidana ini mendapat perhatian serius dari kepolisian. Saya melihat pentingnya bagi masyarakat untuk mengikuti perkembangan kasus ini secara rasional dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan secara profesional dan transparan. Sebagai masyarakat luas, kita perlu memahami bahwa tuduhan yang muncul belum pasti merupakan vonis akhir hingga pengadilan memutuskan. Namun, langkah penyidik yang melakukan gelar perkara dan melanjutkan status Bahar bin Smith menjadi tersangka memberi gambaran bahwa penyidikan telah menemukan bukti cukup untuk melanjutkan. Kasus ini juga menjadi refleksi tentang bagaimana tokoh masyarakat dan pejabat penting harus bertanggung jawab atas tindakannya dan bagaimana hukum harus berjalan adil tanpa terkecuali. Pengalaman saya membagikan berita seperti ini di kalangan teman dan komunitas mempertegas kebutuhan akan informasi yang akurat, objektif, dan tidak memprovokasi. Bagi yang tertarik dengan isu hukum dan kasus sosial, mengikuti update resmi dari kepolisian dan sumber terpercaya seperti matasemarang.com sangat penting untuk mendapatkan pemahaman yang lengkap. Mari kita jadikan kasus ini sebagai pelajaran tentang pentingnya hukum yang adil dan transparan demi menjaga ketertiban dan rasa aman di masyarakat.
