Juru parkir kawasan Kota Lama Semarang viral usai memalak tarif parkir Rp40 ribu kepada wisatawan yang membawa mobil saat singgah di kawasan tersebut.
Kejadian tersebut direkam oleh korban yang viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam video tersebut, seorang pengunjung terlihat membayar uang Rp50 ribu untuk parkir mobil, namun hanya menerima kembalian Rp10 ribu. Artinya, wisatawan tersebut dikenai tarif parkir sebesar Rp40 ribu, jauh di atas ketentuan resmi.
Atas kejadian tersebut, Polsek Semarang Tengah melakukan pembinaan terhadap tiga jukir yang diduga mematok tarif tinggi tersebut.
Kapolsek Semarang Tengah Kompol Sugito, menyampaikan pihaknya langsung menindaklanjuti kejadian tersebut dengan memanggil dan memeriksa para jukir yang terlibat.
“Tiga orang yang kami amankan dan dimintai keterangan adalah Susanto (41), Rafis (27), dan Wahyu (27). Mereka kami panggil pada Senin, 13 April 2026,” kata Kompol Sugito.
Dari hasil pemeriksaan, para jukir mengakui perbuatannya. Polisi kemudian memberikan pembinaan serta meminta mereka membuat surat pernyataan dan permintaan maaf.
“Kami lakukan pembinaan. Namun jika ke depan mengulangi, akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Sugito mengatakan tarif parkir resmi di Kota Semarang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal), yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengunjung Kota Lama, untuk lebih waspada terhadap praktik pungutan liar dan segera melapor jika menemukan pelanggaran serupa.
Baca selengkapnya di matasemarang.com
=============================
#Matasemarang #KotaLama #KotaSemarang #Beritasemarang #Kejadiansemarang
Pengalaman saya saat berkunjung ke Kota Lama Semarang menunjukkan bahwa meskipun tarif parkir resmi cukup terjangkau, praktik pungutan liar oleh jukir masih sering menjadi masalah bagi wisatawan. Saya pernah menghadapi situasi serupa di mana jukir meminta tarif yang tidak sesuai aturan, yang tentu membuat saya dan teman-teman merasa tidak nyaman. Kejadian ini bukan hanya merugikan secara finansial tetapi juga menimbulkan kesan negatif terhadap citra wisata Kota Lama. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat sangat penting untuk mengawasi dan melaporkan praktik-praktik seperti ini. Selain itu, pemerintah daerah perlu terus meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada jukir agar menjalankan tugas mereka secara profesional. Dalam kasus yang viral ini, tindakan cepat dari Polsek Semarang Tengah patut diacungi jempol karena langsung menindaklanjuti laporan dan memberikan pembinaan kepada jukir yang bersangkutan. Memberikan surat pernyataan dan permintaan maaf juga merupakan langkah yang baik untuk menegakkan aturan dan mencegah kejadian serupa. Saya juga belajar bahwa mengetahui besaran tarif resmi—Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil—adalah cara praktis agar pengunjung tidak mudah tertipu. Disarankan bagi wisatawan untuk selalu meminta bukti pembayaran dan tidak segan melaporkan jukir jika mendapati tarif yang mencurigakan. Dengan upaya bersama antara masyarakat, wisatawan, dan aparat keamanan, lingkungan wisata seperti Kota Lama bisa menjadi tempat yang nyaman dan ramah tanpa adanya pungutan liar.
