Diketahui, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) SE Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
SE yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN pemerintah daerah (Pemda) melalui kombinasi bekerja di kantor atau work from office (WFO) dan bekerja dari rumah atau WFH.
Mendagri dalam SE tersebut menetapkan WFH bagi ASN Pemda berlaku mulai 1 April 2026. ASN diwajibkan WFH seminggu sekali yakni setiap hari Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja dan efisiensi.
Meski demikian, kebijakan ini memang tidak berlaku bagi sektor pelayanan publik langsung.
Dari pantauan matasemarang.com, di Balai Kota Semarang pada pukul 08.00 WIB nampak ASN dengan seragam batik KORPRI melaksanakan bekerja dikantor atau WFO.
Bahkan pada Jumat, 17 April 2026 siang, Pemerintah Kota Semarang memiliki hajat yakni menggelar Karnaval Paskah 2026 yang dimulai dengan kirab dari Kawasan Kota Lama dan akan berpusat di halaman Balai Kota Semarang.
... Baca selengkapnyaPengalaman saya mengamati implementasi work from home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai daerah menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini seringkali menghadapi tantangan, terutama di sektor pemerintahan daerah.
Sebagai contoh, di Pemerintah Kota Semarang, meskipun Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ mewajibkan ASN untuk melakukan WFH setiap hari Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang bertujuan meningkatkan efisiensi, kenyataannya ASN masih terlihat aktif berkantor di hari tersebut. Hal ini sangat dimaklumi mengingat beberapa tugas kedinasan dan pelayanan publik membutuhkan kehadiran fisik, terutama saat ada kegiatan besar seperti Karnaval Paskah 2026 yang berpusat di Balai Kota Semarang.
Menurut saya, penggabungan sistem work from office (WFO) dan WFH memang harus disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan kebutuhan pelayanan publik yang menyangkut langsung kepentingan masyarakat. Pelaksanaan WFH efektif bila didukung dengan infrastruktur teknologi yang memadai dan koordinasi antar unit kerja yang baik. Namun, di sisi lain, menghadirkan ASN secara fisik di kantor juga penting untuk menjaga komunikasi dan sinergi antar pegawai, terutama pada momen penting atau acara yang melibatkan warga.
Selama mengikuti perkembangan ini, saya menyadari bahwa perubahan budaya kerja ASN ini perlu pendekatan bertahap dengan sosialisasi yang intensif, serta fleksibilitas dalam penerapan kebijakan. Misalnya, untuk unit pelayanan yang tidak bisa diakses secara online, ASN tetap wajib hadir agar pelayanan tidak terganggu. Namun, untuk tugas yang bisa dijalankan menggunakan teknologi digital, WFH menjadi pilihan efektif untuk mengurangi mobilitas dan mendukung efisiensi kerja.
Secara pribadi, saya merasakan bahwa kebijakan WFH ini jika diaplikasikan secara tepat dapat mendatangkan manfaat bukan hanya bagi ASN tetapi juga masyarakat sebagai penerima layanan. Di satu sisi, ASN mendapat ruang lebih fleksibel dalam bekerja, sehingga meningkatkan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Di sisi lain, Pemerintah Daerah tetap dapat menjalankan fungsinya secara optimal dengan ketentuan yang jelas sesuai dengan surat edaran.
Dengan demikian, pengamatan di lapangan seperti di Semarang ini penting agar kebijakan WFH tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar memberikan nilai tambah dan kemudahan dalam pelayanan publik serta meningkatkan produktivitas ASN. Integrasi teknologi serta regulasi yang adaptif ke kondisi riil, menjadi kunci sukses transformasi budaya kerja ASN di masa depan.