DPRD Kota Semarang meminta masyarakat Kota Semarang agar bersabar menunggu pencairan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Rp25 juta/RT tahun 2026.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Ali Umar Dhani mengatakan jika saat ini Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait petunjuk teknis (juknis) dana BOP sudah jadi setelah dilakukan sinkronisasi di bagian hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Namun oleh Pemerintah Kota Semarang, Perwal tersebut sedang dikonsultasikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah.

Hal ini dilakukan agar pencairan dan pelaporan dana BOP di masyarakat tidak ada kendala terkait hukum di kemudian hari.

“Pencairan BOP Rp25 juta pasti cair cuma semangatnya adalah agar aman bagi semua jadi masyarakat melaporkan mudah tapi aman secara hukum maka saat ini Perwalnya sedang dikonsultasikan ke BPK,” kata Ali, Kamis, 4 Juni 2026.

Ali mengatakan perwal yang dikonsultasikan ke BPK salah satunya terkait bagian mana saja yang akan terkena pajak hingga proses penyederhanaan laporan agar tidak bermasalah secara hukum.

“Harapannya penggunaan yang masih salah di tahun 2025 itu tidak terulang lagi jadi kita tunggu hasil konsultasi dengan BPK,” jelasnya.

Ali berharap penggunaan dana BOP nantinya bisa tepat sasaran.

Terkait keresahan masyarakat apakah dana BOP akan benar-benar cair di tahun ini, Ali menegaskan bahwa dana BOP tersebut sudah tercatat di APBD 2026.

“Di APBD 2026 sudah ada angkanya, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa BOP akan cair. Mohon bersabar agar aman secara hukum, pelaporan agar pelaksanaan di tahun 2026 ini lebih baik jadi ketika ada audit tidak banyak temuan atau masalah jadi memang masih menunggu dari BPK dulu,” pungkasnya.

Baca selengkapnya di matasemarang.com

=============================

#Matasemarang #Semarang #KotaSemarang #Beritasemarang #Kejadiansemarang

6/4 Diedit ke

... Baca selengkapnyaSebagai warga Semarang, tentu saya juga mengikuti perkembangan terkait pencairan dana BOP Rp25 juta per RT tahun 2026 ini dengan seksama. Dari pengalaman saya, proses administrasi dana bantuan pemerintah memang memerlukan ketelitian dan kehati-hatian agar sumber dana tersebut bisa digunakan secara tepat dan sesuai aturan. Penting untuk dicatat bahwa konsultasi Perwal ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah adalah langkah positif yang menunjukkan keseriusan pemerintah Kota Semarang dalam meminimalisasi risiko hukum dan audit di kemudian hari. Dari pengamatan saya, masalah dana bantuan yang sering muncul biasanya terkait pelaporan yang kurang transparan atau pemotongan pajak yang tidak jelas. Oleh karena itu, penyederhanaan proses pelaporan dan kejelasan bagian mana yang terkena pajak sangat membantu masyarakat RT untuk lebih mudah memahami tata kelola dana tersebut. Selain itu, dengan adanya Perwal yang sudah selesai sinkronisasi di bagian hukum Provinsi Jawa Tengah dan sedang melalui konsultasi BPK, kita bisa berharap pencairan dana BOP pada tahun 2026 berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Saya yakin masyarakat yang menerima dana ini pun akan lebih bertanggung jawab dan menggunakan dana tersebut sesuai kebutuhan operasional yang telah disepakati. Bagi warga yang merasa masih ada keraguan atau pertanyaan, saya mencoba berbagi pengalaman bahwa bersabar menunggu proses ini penting agar semua berjalan aman dan tidak menimbulkan masalah hukum. Hal ini juga memberikan kesempatan bagi pengurus RT untuk mempersiapkan laporan penggunaan dana dengan lebih baik sehingga saat audit tidak ada kendala berarti. Semoga setelah konsultasi selesai, pemerintah Kota Semarang segera mengumumkan jadwal pencairan secara jelas agar masyarakat bisa segera memanfaatkan dana BOP tersebut dengan optimal. Saat ini yang bisa kita lakukan adalah tetap mengikuti informasi resmi dari DPRD dan Pemerintah Kota serta menjaga semangat gotong royong dalam penggunaan dana bantuan demi kemajuan lingkungan kita bersama.