Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel 17.600 sepeda motor trail listrik yang menjadi bagian pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang. Yang besar-besar itu, yang paling banyak,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis malam.
Ia menjelaskan bahwa penyegelan bertujuan untuk mendata dan mengamankan sepeda motor listrik yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
“Sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia sehingga kami mengamankan motor-motor tersebut dengan cara menyegel agar pergerakan motor itu kami pantau dari tim penyidik,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyegelan masih terus berlangsung di titik-titik gudang lainnya.
“Masih berjalan sampai hari ini, belum selesai. Ada beberapa titik,” ucapnya.
Diketahui, salah satu modus dalam kasus korupsi tata kelola program MBG ini adalah penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang di BGN.
Beberapa pengadaan yang diduga diselewengkan, yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.
Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif serta terdapat mark up.
Lalu, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Baca selengkapnya di matasemarang.com
=============================
#Matasemarang #Semarang #KotaSemarang #Beritasemarang #Kejadiansemarang
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan sepeda motor listrik dan sepatu ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya dalam program-program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat seperti MBG. Dari pengalaman saya mengikuti berita-berita korupsi, seringkali modus operandi yang digunakan adalah mark up harga barang untuk menguras dana yang seharusnya digunakan secara maksimal. Penyegelan 17.600 sepeda motor trail listrik oleh Kejaksaan Agung ini merupakan langkah nyata dalam upaya pemberantasan korupsi dan perlindungan aset negara. Sepeda motor yang belum sampai ke BGN dan masih tertahan di gudang penyedia perlu diamankan agar tidak disalahgunakan atau dipindahtangankan sembunyi-sembunyi. Saya akui, pengawalan terhadap barang-barang pengadaan pemerintah memang membutuhkan koordinasi yang baik antara lembaga penegak hukum dan instansi terkait agar semua barang dapat dipantau secara transparan. Lebih dari itu, saya pikir peran masyarakat dan media juga sangat penting untuk ikut mengawasi transparansi program pemerintahan. Dengan adanya laporan dan informasi yang akurat dari media seperti Mata Semarang, publik bisa mendapatkan gambaran tentang perkembangan kasus ini sehingga tekanan sosial kepada oknum pelaku korupsi juga meningkat. Sebagai tambahan, pengadaan barang dalam skala besar seperti 21.801 motor listrik dan 32.000 pasang sepatu tentunya melibatkan nilai transaksi yang sangat besar, mencapai lebih dari satu triliun rupiah. Oleh karenanya, pelaku pengadaan harus memenuhi syarat dan kualifikasi yang ketat, termasuk memiliki diler dan bengkel resmi aktif sebagai bentuk pelayanan purna jual. Kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya melakukan due diligence sebelum memilih vendor. Saya berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar penggunaan dana untuk program sosial selalu tercatat dan dipertanggungjawabkan dengan baik, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan. Semoga Kejaksaan Agung dapat terus mengusut tuntas kasus ini sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah dapat dipulihkan.

Lihat komentar lainnya