Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ink usai Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9 Rudi Margono, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat.
Ia mengungkapkan alasan Febrie ditahan di Rutan KPK karena yang bersangkutan pernah menangani kasus-kasus besar. Penyidik pun memandang perlu untuk memberikan perlindungan kepada Febrie sehingga ditempatkan pada rutan lain selain rutan Kejaksaan.
Selain itu menurut dia, penahanan di Rutan KPK juga merupakan bentuk sinergi Kejagung dengan KPK dalam proses akuntabilitas dan transparansi.
“Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui,” ujarnya.
Pada Jumat ini, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh tim penyidik Kejaksaan Agung yang disebut Tim 9.
Penetapan tersangka ini usai Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam.
Diketahui, Tim 9 menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU. Sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.
7/25 Diedit ke
... Baca selengkapnyaKasus penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tentu menjadi perhatian publik luas, terutama mengingat profilnya sebagai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang pernah menangani banyak kasus besar. Dari pengalaman saya mengikuti perkembangan hukum di Indonesia, penahanan di Rutan KPK memang bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tapi juga bisa menjadi langkah strategis untuk menjaga integritas proses hukum dengan sinergi lembaga yang kuat.
Dalam proses penahanan yang berlangsung selama 20 hari, penting untuk memahami bahwa penempatan Febrie di Rutan KPK cabang Jakarta Timur tidak hanya soal keamanan, tetapi juga transparansi penanganan kasus ini. Kejaksaan Agung dan KPK menunjukkan kerja sama yang erat, yang saya nilai merupakan sinyal positif bagi penguatan sistem peradilan di Indonesia, khususnya dalam menangani kasus korupsi dan pencucian uang.
Saya pun pernah membaca berbagai opini yang mengaitkan nilai aset yang cukup besar, seperti uang dan emas hingga 74 kg, yang dicurigai terkait dengan kasus ini. Hal tersebut semakin menambah pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Menurut saya, langkah penyidik yang menerbitkan surat perintah penyidikan baru (sprindik) juga memperlihatkan keseriusan untuk mendalami kasus ini secara mendalam dan menyeluruh.
Bagi masyarakat yang aktif mengikuti berita hukum, kasus ini menjadi pelajaran penting soal bagaimana pejabat publik juga bisa terjerat tindak pidana, sehingga memperkuat perlunya pengawasan dan pencegahan korupsi yang efektif. Dari sisi pribadi, saya berharap proses hukum yang berjalan bisa berjalan adil dan cepat agar memberi kejelasan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita.
Akhirnya, kasus ini juga mengingatkan kita untuk selalu waspada terhadap praktik pencucian uang dan korupsi di berbagai level pemerintahan serta pentingnya mendukung kerja sama antar lembaga penegak hukum demi menciptakan Indonesia yang lebih bersih dan transparan.