๐ Antara perempuan Haid dengan Masjidโจ
Assalammualaikum lemonade ๐
Dalam fiqih Islam, wanita haid tidak diperbolehkan berdiam di dalam masjid,Hal ini berdasarkan sabda Nabi ๏ทบ:
โAku tidak menghalalkan masjid bagi orang junub dan wanita haid.โ
(HR. Abu Dawud)
firman Allah ๏ทป:
โโฆdan jangan pula (mendekati masjid) kecuali sekadar berlalu saja.โ
(QS. An-Nisa: 43)
Ayat ini membahas orang junub, dan para ulama mengqiyaskan wanita haid dengan orang junub dalam hal ini, karena keduanya sama-sama dalam keadaan hadats besar.
menurut penjelasan dari Ustadz Adi Hidayat beliau mengatakan jumhur ulama sepakat dalam hal ini melarang perempuan Haid memasuki masjid kecuali dalam keadaan darurat yang dengan keadaan darurat tersebut menyebabkan perempuan tersebut harus memasuki Masjid.
namun perempuan tersebut harus berhati2, jika ia bisa mendapatkan shaf paling belakang dan menjaga agar darah haid tidak tertinggal atau di teras masjid, di halaman masjid dan itu lebih utama baginya,
Riwayat dari Aisyah r.a. juga menunjukkan bahwa wanita haid tidak dijauhkan dari masjid secara mutlak, selama tidak berdiam. Aisyah r.a. pernah diminta Rasulullah ๏ทบ untuk mengambil sesuatu dari masjid, lalu beliau berkata, โAku sedang haid.โ Nabi ๏ทบ menjawab:
โHaidmu itu tidak di tanganmu.โ
(HR. Muslim).
Hadis ini menjadi dasar bahwa bersentuhan atau melintas bukanlah larangan, yang dilarang adalah berdiam di area masjid.
Kesimpulannya, fiqih Islam tidak mempersulit wanita, namun tetap menjaga kehormatan dan kesucian masjid.
Lemon8Family ๐ Lemon8 Campaign Lemon8_ID
#religibatch3 #Hello2026 #religi #Lemon8Family #lemon8indonesia








































