Ada yang setuju ga kalau harusnya lebih banyak perusahaan punya peraturan yang sama?
sumber: Finfolk Money
Summarecon Agung Tbk punya aturan tegas yang melarang karyawan berselingkuh. Larangan ini bukan sekedar imbauan, tapi tertulis resmi di dalam Peraturan Perusahaan Pasal 41.
Aturan ini dibuat oleh Liliawati Rahardjo, komisaris PT Summarecon Agung Tbk, dan berlaku bagi seluruh jajaran perusahaan, mulai dari staff sampai direksi, dan setiap karyawan wajib menandatangani komitmen tersebut. Jika melanggar konseluensinya bisa sampai pemecatan tanpa pesangon.
Menurut perusahaan, perselingkuhan dianggap bisa berdampak ke pekerjaan, mulai dari menurunkan fokus, merusak integritas, sampai berisko memicu penyalahgunaan uang perusahaan.
Kalo menuru kalian gimana guys?
