Sidang kasus penyelundupan 1,9 ton sabu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan pledoi enam terdakwa. Salah satunya Fandi Ramadhan, ABK kapal MT Sea Dragon Terawa, yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum menyoroti dugaan kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai memengaruhi konstruksi perkara sejak tahap penyidikan.
Kuasa hukum menyebut Fandi hanya bertugas sebagai juru mesin dan tidak mengetahui isi 67 kardus yang dipindahkan di tengah laut. Kardus tersebut belakangan diketahui berisi sabu setelah kapal dihentikan aparat gabungan. Fandi juga menyatakan tidak memiliki motif maupun keuntungan pribadi selain gaji sebagai ABK.
Tim pembela mengungkapkan adanya masukan moral dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea agar fokus pada fakta-fakta persidangan. Setelah pledoi dibacakan, jaksa dijadwalkan menyampaikan tanggapan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara ini.
Dalam pengalaman mengikuti beberapa kasus hukum besar, saya menyadari pentingnya membedakan antara fakta dan asumsi dalam proses persidangan. Kasus penyelundupan sabu sebanyak 1,9 ton ini bukan hanya soal berat barang bukti, tetapi juga bagaimana keterlibatan para terdakwa, terutama seorang ABK seperti Fandi Ramadhan, dipandang oleh hukum. Sebagai juru mesin, Fandi menyatakan tidak mengetahui isi 67 kardus yang dipindahkan di tengah laut. Hal ini menarik, karena seringkali aparat penegak hukum menghadapi tantangan dalam membuktikan keterlibatan pelaku yang 'hanya menjalankan tugas'. Kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disoroti kuasa hukumnya menunjukkan adanya potensi masalah prosedural sejak tahap penyidikan bisa memengaruhi keadilan putusan. Saya juga tertarik dengan masukan moral dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menekankan pentingnya berfokus pada fakta persidangan. Ini mengingatkan saya bahwa dalam menghadapi kasus berat seperti ini, publik dan aparat pengadilan harus lebih berkaca pada bukti nyata, bukan hanya asumsi atau tuduhan yang tidak terbukti jelas. Pengalaman pribadi saya dalam mengikuti kasus serupa menunjukkan bahwa peran kuasa hukum amat krusial dalam membongkar fakta yang mungkin tersembunyi dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi kliennya. Kasus ini pun mengingatkan kita pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel, di mana tuduhan berat seperti tuntutan mati harus didukung bukti yang kuat dan sahih, agar keadilan benar-benar ditegakkan. Melihat fakta yang ada, termasuk sangkaan tanpa motif keuntungan pribadi dan status Fandi sebagai ABK juru mesin, publik perlu diberikan pemahaman yang jujur tentang bagaimana struktur dan peran setiap terdakwa dalam kasus ini. Hal ini pun penting agar stigma terhadap pelaku tindak pidana narkoba tidak sepenuhnya melekat tanpa kajian menyeluruh yang adil.
