Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat mengenai mekanisme lomba dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan lomba Agustusan pada dasarnya diperbolehkan karena dapat melatih ketangkasan, kedisiplinan, dan mempererat kebersamaan.
Namun, MUI menegaskan uang pendaftaran peserta tidak boleh digunakan untuk membiayai hadiah pemenang. Menurut Abdul Muiz, skema tersebut termasuk qimar atau perjudian dalam fikih Islam karena peserta mengeluarkan uang dengan kemungkinan memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian.
MUI menyarankan hadiah berasal dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta.
Merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dengan lomba Agustusan memang sudah menjadi tradisi yang dinantikan banyak kalangan. Namun, sebagai peserta maupun penyelenggara, penting untuk memahami aturan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar acara berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip syariat Islam. Dalam pengalaman saya mengikuti lomba Agustusan, sering kali ada kebingungan mengenai tata cara pengumpulan dana serta sumber hadiah. Banyak panitia yang secara otomatis menggunakan dana pendaftaran peserta sebagai hadiah, yang sebenarnya dilarang oleh MUI karena termasuk bentuk qimar atau perjudian. Hal ini tidak hanya berdampak pada keabsahan acara menurut syariat, tapi juga dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi peserta yang merasa dirugikan. MUI memberikan solusi dengan menyarankan agar hadiah lomba berasal dari sponsor, kas panitia yang dihimpun secara umum, atau sumbangan dari pihak ketiga. Dengan cara ini, dana hadiah tidak dibebankan kembali kepada peserta. Pengalaman saya dalam mengikuti lomba yang menggunakan skema ini menunjukkan suasana kebersamaan dan persaingan yang lebih sehat dan menyenangkan tanpa rasa khawatir atau tekanan soal biaya pendaftaran. Selain itu, lomba Agustusan juga dapat dijadikan sarana untuk melatih ketangkasan dan kedisiplinan. Saya pribadi merasa dengan mengikuti lomba seperti tarik tambang, balap karung, atau estafet, kami di lingkungan RT menjadi lebih kompak dan komunikasi antarwarga meningkat. Ini juga sejalan dengan pandangan MUI bahwa lomba tersebut jika diselenggarakan dengan mekanisme yang benar dapat mempererat kebersamaan. Oleh karena itu, bagi penyelenggara lomba, sangat disarankan untuk transparan dalam penggunaan dana dan mencari sumber hadiah yang halal dan tidak membebani peserta. Bagi peserta, jangan ragu untuk menanyakan hal ini agar ikutan lomba terasa lebih menyenangkan dan berkah. Dengan memegang prinsip-prinsip ini, lomba Agustusan dapat terus menjadi tradisi positif yang mempererat semangat kebangsaan dan keislaman.








































