#stitch dengan @AndiFS
Isu penghapusan jabatan kepala desa (kades) di Indonesia semakin mendapat perhatian publik, terutama terkait tuduhan korupsi dana desa, bansos, dan bantuan PKH yang marak terjadi. Menurut pernyataan yang beredar, sekitar 91% kepala desa dianggap tidak memberikan manfaat yang signifikan dan malah terlibat dalam praktik korupsi. Hal ini memicu perdebatan apakah jabatan kepala desa perlu dihapuskan atau justru diperbaiki sistem pengawasannya. Kepala desa selama ini berperan sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat di tingkat desa. Mereka bertugas mengelola dana desa yang sangat penting untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal. Namun, kasus korupsi yang terjadi menyebabkan dana tersebut tidak tepat sasaran, menghambat kemajuan desa. Di sisi lain, menghapus jabatan kepala desa bukan solusi yang mudah karena dapat menimbulkan kekosongan kepemimpinan dan pengelolaan administrasi desa. Alternatif yang bisa dipertimbangkan adalah memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal, meningkatkan transparansi penggunaan dana desa, serta memberikan edukasi dan pelatihan bagi kepala desa agar lebih profesional dan bertanggung jawab. Pemerintah dan masyarakat perlu bersama-sama mencari solusi terbaik yang dapat menjaga keberlangsungan pembangunan desa tanpa korupsi. Dengan pendekatan yang tepat, jabatan kepala desa dapat berfungsi optimal sebagai agen perubahan dan penggerak kemajuan desa, bukan sebagai sumber masalah. Diskusi ini juga mengingatkan pentingnya peran serta aktif warga dalam mengawasi pelaksanaan program desa dan meminta pertanggungjawaban kepala desa. Sistem demokrasi desa seperti musyawarah desa dan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus dioptimalkan agar suara masyarakat benar-benar didengar dan dijalankan. Pada akhirnya, penghapusan kepala desa bukanlah keputusan tunggal yang dapat menyelesaikan permasalahan kompleks pengelolaan dana desa. Langkah reformasi sistem dan budaya tata kelola yang bersih dan transparan lebih krusial untuk menjamin manfaat pembangunan sampai ke akar rumput dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.













































bukan cuma kepala desa,perangkatnya di desaku juga kalau di mintai surat keterangan buat pengaktifan kiss,malah tdk mau buatkan mapah di suruh ngurus BPJS saja,padahal dari dinsos sdah di anjurkan ke desa dulu baru mnta surat pengantar