AKBP Bavu Putro Wijavanto menyampaikan sikap yang lugas dan tanpa basa-basi. Penetapan korban sebagai tersangka, menurutnya, sudah berjalan sesuai koridor KUHAP dan bukan keputusan serampangan. Ia menegaskan satu prinsip penting: hukum tidak boleh ikut hanyut oleh emosi kerumunan atau tekanan opini publik.
Negara hukum bukan panggung pelampiasan amarah. Tindakan main hakim sendiri, termasuk melakukan kekerasan terhadap terduga pencurian, tidak pernah dibenarkan dalam sistem hukum mana pun. Jika memang terjadi pencurian, prosedurnya jelas—amankan pelaku dan serahkan kepada aparat penegak hukum. Bukan dihukum di tempat, apalagi dianiaya.
Pernyataan ini menampar kebiasaan lama yang masih sering dianggap “wajar”: bahwa emosi bisa menggantikan hukum. Padahal, sekalipun seseorang melakukan kejahatan, ia tetap manusia. Ia punya hak hukum, punya dosa yang harus dipertanggungjawabkan di pengadilan, dan tetap memiliki kesempatan untuk berubah.
Hukum yang adil bukan hukum yang memuaskan amarah, melainkan hukum yang berdiri tegak tanpa pilih kasih. Jika kekerasan dibiarkan atas nama emosi sesaat, maka yang runtuh bukan hanya tubuh seseorang, tetapi juga martabat hukum itu sendiri.
... Baca selengkapnyaDalam praktik penegakan hukum di Indonesia, sering kali kita menjumpai ketegangan antara reaksi masyarakat yang emosional dengan prosedur hukum yang harus diikuti secara ketat. Kasus pemilik toko yang menjadi tersangka karena memukul pencuri adalah contoh nyata bagaimana hukum harus ditegakkan tanpa membiarkan emosi menguasai. Dalam perspektif saya sebagai warga yang pernah mengalami situasi serupa, saya memahami betul bagaimana perasaan marah dan ingin segera menghukum pelaku pencurian bisa sangat menggoda.
Namun, saya belajar dari kasus ini dan penjelasan AKBP Bavu Putro Wijavanto bahwa menanggapi suatu pelanggaran hukum dengan kekerasan di luar proses hukum justru mengacaukan sistem keadilan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Tindakan main hakim sendiri bisa membawa dampak buruk, mulai dari menciptakan konflik berkelanjutan hingga merusak kepercayaan publik terhadap peradilan.
Memang sulit untuk selalu bersabar dan menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Namun, tindakan seperti mengamankan pelaku dan menyerahkan mereka kepada polisi itu lebih bermakna dan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan benar. Ini memberikan kesempatan bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum, sekaligus menjaga martabat manusiawi mereka.
Selain itu, hukum yang adil juga menjadi pelindung bagi masyarakat luas, menghindarkan kekacauan akibat pembalasan dendam yang tidak terkontrol. Ketika kita menyerahkan perkara kepada hukum, kita juga ikut menjaga stabilitas sosial dan menghindari kerugian yang lebih besar di masyarakat.
Dalam dunia nyata, saya merasakan bahwa mengedepankan prosedur dan prinsip hukum sering kali membutuhkan kesabaran dan kepercayaan yang kuat. Namun, hal tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa keadilan yang ditegakkan benar-benar menghormati hak semua pihak dan membangun masyarakat yang beradab. Oleh karena itu, mari kita dukung penegakan hukum yang adil dan menjauhi sikap main hakim sendiri demi kebaikan bersama.